Selasa, 18 November 2014

masalah dapodikdas silahkan masuk andhin.net

Peraturan Baru tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Permendikbud No. 79 Tahun 2014)

SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 2014
TENTANG
MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang  :   bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 77N ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;

Mengingat    :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
  4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
  10. Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
  11. Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
  12. Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan   :   PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Muatan lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.
  2. Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

Pasal 2
  • Muatan lokal merupakan bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya.
  • Muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajarkan dengan tujuan membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk:
  1. mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spiritual di daerahnya; dan
  2. melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Pasal 3
Muatan lokal dikembangkan atas prinsip:
  1. kesesuaian dengan perkembangan peserta didik;
  2. keutuhan kompetensi;
  3. fleksibilitas jenis, bentuk, dan pengaturan waktu penyelenggaraan; dan
  4. kebermanfaatan untuk kepentingan nasional dan menghadapi tantangan glo

Pasal 4
  • Muatan lokal dapat berupa antara lain:
    1. seni budaya,
    2. prakarya,
    3. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan,
    4. bahasa, dan/atau

  • Muatan pembelajaran terkait muatan lokal berupa bahan kajian terhadap keunggulan dan kearifan daerah tempat tinggalnya.
  • Muatan pembelajaran terkait muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan antara lain dalam mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan/atau pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
  • Dalam hal pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, muatan pembelajaran terkait muatan lokal dapat dijadikan mata pelajaran yang berdiri sendiri.

Pasal 5
Muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dirumuskan dalam bentuk dokumen yang terdiri atas:
  1. kompetensi dasar;
  2. silabus; dan
  3. buku teks pelajaran.

Pasal 6
Muatan lokal dikembangkan dengan tahapan:
  1. analisis konteks lingkungan alam, sosial, dan/atau budaya;
  2. identifikasi muatan lokal;
  3. perumusan kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal;
  4. penentuan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar;
  5. pengintegrasian kompetensi dasar ke dalam muatan pembelajaran yang relevan;
  6. penetapan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri;
  7. penyusunan silabus; dan
  8. penyusunan buku teks pelajaran.

Pasal 7
  • Satuan pendidikan dapat mengajukan usulan muatan lokal berdasarkan hasil analisis konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan identifikasi muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b kepada pemerintah kabupaten/kota.
  • Pemerintah kabupaten/kota melakukan:
    1. analisis dan identifikasi terhadap usulan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
    2. perumusan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c; dan
    3. penentuan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d.
  • Pemerintah kabupaten/kota menetapkan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri.
  • Pemerintah kabupaten/kota mengusulkan hasil penetapan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemerintah provinsi.
  • Pemerintah provinsi menetapkan muatan lokal yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk diberlakukan di wilayahnya.
  • Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya merumuskan kompetensi dasar, penyusunan silabus, dan penyusunan buku teks pelajaran muatan lokal.
  • Dalam hal satuan pendidikan tidak mengajukan usulan muatan lokal pemerintah daerah dapat menetapkan sesuai dengan kebutuhan daerahnya.

Pasal 8
  • Muatan lokal diselenggarakan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan sumber daya pendidikan yang tersedia.
  • Dalam hal muatan lokal ditetapkan sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, satuan pendidikan dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu.
  • Kebutuhan sumber daya pendidikan sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.

Pasal 9
Pelaksanaan muatan lokal pada satuan pendidikan perlu didukung dengan:
  1. kebijakan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan sesuai kewenangannya; dan
  2. ketersediaan sumber daya pendidikan yang dibutuhkan.

Pasal 10
  • Pengembangan muatan lokal oleh satuan pendidikan dilakukan oleh tim pengembang Kurikulum di satuan pendidikan dengan melibatkan unsur komite sekolah/madrasah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait.
  • Pengembangan muatan lokal oleh daerah dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum provinsi, Tim Pengembang Kurikulum kabupaten/kota, tim pengembang Kurikulum di satuan pendidikan, dan dapat melibatkan nara sumber serta pihak lain yang terkait.
  • Pengembangan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
  • Pengembangan muatan lokal dikoordinasikan dan disupervisi oleh dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Muatan Lokal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1172
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011986032001

Catatan Sinkronisasi Server P2TK Dikdas dengan Server Dapodikdas

Berikut Catatan Sinkronisasi yang telah dilakukan oleh antara Server P2TK Dikdas dengan Server Dapodik sampai tanggal 16 Oktober 2014.
Tahap
Tgl Sinkron ke Server P2TK Dikdas Tgl Sinkron ke Server Dapodikdas
Status Proses
Awal
Akhir
1 Sep  2 2014  5:28PM 2014-08-15 2014-08-31 Selesai
2 Sep 12 2014 11:35AM 2014-09-01 2014-09-09 Selesai
3 Sep 15 2014 11:38PM 2014-09-10 2014-09-14 Selesai
4 Sep 17 2014  6:17AM 2014-09-17 2014-09-21 Selesai
5 Sep 23 2014  9:32AM 2014-09-17 2014-09-21 Selesai
6 Sep 29 2014 12:13AM 2014-09-21 2014-09-28 Selesai
7 Oct  2 2014  4:26PM 2014-09-25 2014-10-02 Selesai
8 Oct  3 2014 10:02PM 2014-10-01 2014-10-01 Selesai
9 Oct  6 2014  7:21PM 2014-10-04 2014-10-05 Selesai
10 Oct  9 2014  8:22AM 2014-10-06 2014-10-08 Selesai
11 Oct  11 2014  11.33AM 2014-10-02 2014-10-10 Selesai
12 Oct  13 2014  01.30AM 2014-10-11 2014-10-12 Selesai
13 Oct  16 2014  12.14AM 2014-10-13 2014-10-14 Running

Contoh cara membaca  :
Tahap  9 Sinkronisasi Server P2TK dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2014, dimana data yang diambil adalah data sekolah yang melakukan sinkron pada tanggal 4 Oktober 2014 sd 5 Oktober 2014.
Nb : Untuk sekolah yang melakukan sinkronisasi  pada tanggal 2 dan 3 Oktober harap melakukan sinkronisasi ulang karena belum terbaca oleh server P2TK Dikdas. 
Catatan : Pada tahap 11 ini kami melakukan sinkronisasi ulang untuk sekolah sekolah yang melakukan sinkronisasi dari tgl 2 sd 10 Oktober 2014.
Hasil Sinkronisasi Tahap 11 baru dapat dilihat pada info PTK (LTD) mulai tanggal 12 Oktober 2014 (Setelah proses generate LTD selesai)

Kode Bidang Studi yang dapat mengajar pada Sekolah Luar Biasa

Berikut ini Kode Bidang Studi Sertifikasi yang dapat mengajar pada Satuan Pendidikan (Sekolah) Luar Biasa.
Guru Kelas :
Tahun Sertifikasi Kode Bidang Studi Nama Bidang Studi
2007 800 Guru Pendidikan Luar Biasa
2008 800 Guru Pendidikan Luar Biasa
2009 027 Guru Kelas SD/MI/SDLB
2010 027 Guru Kelas SD/MI/SDLB
2011 800 Guru Kelas SDLB
2012 800 Guru Kelas SDLB
2013 800 Guru Kelas SDLB

Guru Matapelajaran
Tahun Sertifikasi Kode Bidang Studi Nama Bidang Studi
2009 sd. 2013 217 Guru Seni Budaya SD/MI/SDLB,SMP/MTs/SMPLB;SMA/MA/SMALB;SMK/MAK

220 Guru Penjas SD/MI/SDLB,SMP/MTs/SMPLB;SMA/MA/SMALB;SMK/MAK

157 Guru Bahasa Inggris SD/MI/SDLB,SMP/MTs/SMPLB;SMA/MA/SMALB;SMK/MAK

154 Guru PKn SD/MI/SDLB,SMP/MTs/SMPLB;SMA/MA/SMALB;SMK/MAK

180 Guru Matematika SMP/MTs/SMPLB;SMA/MA/SMALB;SMK/MAK

156 Guru Matematika SMP/MTs/SMPLB;SMA/MA/SMALB;SMK/MAK

097 Guru IPA SMP/MTs/SMPLB/SMALB

100 Guru IPS SMP/MTs/SMPLB/SMALB

810 Guru Bimbingan dan Konseling SMP/MTs/SMPLB;SMA/MA/SMALB;SMK/MAK

Sumber : Buku Panduan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2007 sd 2013

JJM Rombel Normal dan JJM Rombel Tidak Normal Pada Sekolah Dasar

Dalam sistem validasi data dapodik oleh P2TK terdapat istilah JJM Rombel Normal dan JJM Rombel Tidak Normal, apakah artinya?
JJM Rombel adalah Jumlah Jam Mengajar mata pelajaran tertentu pada suatu rombongan belajar, yang dihitung berdasarkan data yang diiput oleh operator dapodik sekolah. JJM Rombel dikatakan normal apabila total JJM mapel tertentu yang diberikan pada suatu rombel tidak melebihi yang sudah ditentukan dalam Kurikulum.
Ketentuan Umum mengenai JJM Normal adalah sbb :
  1. Jumlah (aggregate) JJM suatu pelajaran tidak boleh lebih dari ketentuan (lihat struktur KTSP dan K-13)
  2. Tidak diperbolehkan mengurangi JJM suatu mapel untuk ditambahkan kepada mapel lain
Continue reading