Jumat, 09 Februari 2018

Aplikasi Rekon BMD Semester 2 Tahun 2017 SD Negeri Sambiroto

 BERIKUT INI ADALAH CONTOH REKON BMD SD NEGERI SAMBIROTO

download Disini https://drive.google.com/open?id=1El0iUnFJ6DeDB0U1iL88tf70OWeDfpXM

PEDOMAN INVENTARISASI DAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH

A.   Pengertian
Pada hakikatnya, Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pengecekan antara data administratif BMD dengan kondisi fisik BMD yang bersangkutan. Maksud inventarisasi adalah untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMD yang sebenarnya, yang dikuasai Pengguna Barang maupun Kuasa Pengguna Barang atas suatu obyek barang.
Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah.

B.   Tujuan  Inventarisasi  BMD
1.   Menginventarisasi dan mengamankan seluruh BMD pada SKPD yang hingga saat ini belum terinventarisasi dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan;
2.   Menyajikan nilai koreksi BMD pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
3.   Melakukan sertifikasi BMD atas nama Pemerintah Daerah.

C.   Obyek  Inventarisasi  BMD
Adapun yang termasuk dalam obyek  Inventarisasi  BMD meliputi:
1.   Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
2.   Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi:
a)    barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b)    barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c)    barang yang diperoleh berdasarkan undang-undang; atau
d)    barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam rangka pertanggungjawaban hasil  Inventarisasi  BMD untuk tujuan pelaporan keuangan pada Neraca, pengelompokan BMD didasarkan pada kelompok aset tetap sebagaimana diatur di dalam PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yaitu terdiri dari:
  1. Tanah
  2. Gedung dan Bangunan
  3. Peralatan dan Mesin
  4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan
  5. Konstruksi dalam Pengerjaan
  6. Aset Tetap Lainnya.

II.  ORGANISASI PELAKSANA INVENTARISASI
A.  Peran dan Tanggung Jawab Tim Penataan Aset Daerah

Tim Penataan Aset Daerah dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah. Tim ini terdiri dari Tim Pengarah, Tim Kerja, dan Sekretariat.
1.   Tim Pengarah
Tim Pengarah bertugas dan bertanggung jawab memberikan pengarahan kepada Tim Kerja dalam rangka penataan aset Daerah.
2.   Tim Kerja
Tim Kerja adalah Koordinator kegiatan  Inventarisasi  BMD . Tugas dan tanggung jawab Tim Kerja adalah:
a)    Menyusun rencana kerja inventarisasi di wilayah kerjanya, sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan oleh Tim Pengarah.
b)    Menetapkan Tim Pelaksana sesuai dengan kebutuhan untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Inventarisasi Aset SKPD.
c)    Mengkoordinasikan pembentukan Tim Inventarisasi Aset SKPD.
d)    Melaksanakan pendampingan kegiatan inventarisasi aset SKPD dengan memperhatikan rencana dan beban kerja;
e)    Melaksanakan sosialisasi kegiatan penataan aset;
f)     Melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kegiatan penataan aset SKPD;
g)    Melakukan rekonsiliasi hasil inventarisasi aset SKPD dalam rangka penyusunan neraca;
h)    Melaporkan perkembangan (progress report) pelaksanaan kegiatan Penataan Aset kepada Tim Pengarah;
i)      Melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan pelaksanaan penataan aset;
3.   Sekretariat
Sekretariat berkedudukan pada Inspektorat yang bertugas  membantu pelaksanaan Tim Penataan Aset

B.   Peran dan Tanggung Jawab Tim Inventarisasi SKPD
Tim Inventarisasi SKPD dibentuk dengan Keputusan Kepala SKPD bersangkutan. Tugas dan tanggung jawab Tim Inventarisasi Inventarisasi SKPD yaitu:
  1. Pengumpulan data awal Barang Milik Daerah pada seluruh satuan kerja.
  2. Pelaksanaan inventarisasi/cek fisik lapangan atas seluruh Barang Milik Daerah dan dapat didampingi Tim Pelaksana yang ditunjuk/ditetapkan oleh Tim Penataan Aset Provinsi Jambi.
  3. Update data/laporan Barang Milik Daerah berdasarkan hasil inventarisasi yang telah dilakukan.
  4. Pelaporan hasil update inventarisasi Barang Milik Daerah kepada Tim Penataan Aset.
  5. Pengamanan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
III. MEKANISME PELAKSANAAN INVENTARISASI
Inventarisasi terdiri dari 4 (empat) kegiatan utama, yaitu:
  1. Pembentukan Tim Inventarisasi
  2. Pengumpulan data awal BMD
  3. Cek Fisik
  4. Pencocokan dan klarifikasi data awal.