LEMBAR
SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
1
|
Masalah
|
Sudah Update Data di
Dapodik namun tidak bisa login untuk Cek Info PTK
|
Penyebab
|
·
Kesalahan pada NUPTK atau tanggal lahir
·
Data belum masuk ke database P2TK
·
Format tanggal berubah karena perbedaan setting
waktu pada computer (Indonesia dd-mm-yyyy, USA : mm-dd-yyyy)
|
|
Solusi
|
·
Periksa kembali NUPTK dan Tanggal Lahir Pada
Dapodik, pastikan sudah benar
·
Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
·
Coba kombinasi bulan dan tanggal lahir pada
password. Yyyymmdd dan yyyyddmm
|
2
|
Masalah
|
Sudah Update Data di
Dapodik namun belum muncul Perbaikannya di Lembar Info PTK
|
Penyebab
|
·
Proses Import data ke server Dapodik gagal
·
Belum Sinkronisasi antara Server Dapodik dengan
Sever P2TK
|
|
Solusi
|
·
Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
·
Cek kembali 2-3 hari setelah data berhasil diproses
|
3
|
Masalah
|
NUPTK Tidak Valid pada
Lembar Info
|
Penyebab
|
·
Nama pada database NUPTK berbeda dengan nama pada
Dapodik
·
NUPTK yang dientri pada dapodik milik orang lain
|
|
Solusi
|
·
Pastikan NUPTK adalah milik anda. Referensi NUPTK
yang valid bisa didapatkan melalui Opr. NUPTK Dinas kab/Kota, opr. NUPTK LPMP
atau operator NUPT pusat (Gedung D lantai 16)
·
Jika kesalahan pada Database NUPTK,
ü perbaiki nama anda
melalui operator NUPTK.
ü Minta Cetak Lembar
NUPTK hasil Perbaikan menggunakan aplikasi Web Browser NUPTK
ü Bawa Lembar NUPTK
tersebut ke P2TK Dikdas agar dapat disesuaikan
·
Jika
kesalahan pada Dapodik
ü perbaiki nama anda
melalui operator Sekolah.
ü Upload data dan
tunggu hasilnya dalam beberapa hari
|
LEMBAR
SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
4
|
Masalah
|
NUPTK Valid namun Data
Kelulusan tidak ditemukan
|
Penyebab
|
·
NUPTK pada dapodik berbeda dengan NUPTK pada data
Kelulusan (Cek di SK TP Tahun lalu)
·
NUPTK pada Data Kelulusan menggunakan NUPTK
Sementara (9999XXX, 9000XXXX, 9898XXXX)
·
Mutasi dari Luar Diknas
·
Mutasi Dari Luar Dikdas
|
|
Solusi
|
·
Perbaiki NUPTK Melalui operator Tunjangan Dinas
Kab/Kota
·
Jika mutasi dari Luar Dikdas atau Luar Diknas, harus
diinput kelulusannya oleh operator Tunjangan Dinas Kab/Kota. Pengelola pusat
akan melakukan verifikasi dari kelulusan tersebut sebelum bisa diajukan
penerbitan SK TP nya. Bawalah berkas-berkas lengkap ke Dinas Pendidikan
Kab/Kota, diantaranya :
a.
SK Mutasi
b.
Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.
Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.
Dan berkas pendukung lain
|
5
|
Masalah
|
NUPTK Valid namun Data
Kelulusan Milik Orang Lain
|
Penyebab
|
·
NUPTK anda dipakai oleh orang Lain
|
|
Solusi
|
·
Segera Laporkan ke dinas setempat dengan membawa
bukti bahwa NUPTK milik anda.
·
Operator akan mengusulkan perbaikan data kelulusan
orang lain yang menggunakan NUPTK data anda ke pusat. Proses ini akan memakan
waktu beberapa hari
·
Jika anda belum memiliki NRG, laporkan juga agar
dapat diusulkan NRG nya
|
6
|
Masalah
|
Jumlah Jam Mengajar Kosong
|
Penyebab
|
·
Belum melakukan mapping
Rombel (penugasan Guru mengajar pada rombel)
|
|
Solusi
|
·
Perbaiki data melalui operator Sekolah
·
Pastikan Isian matapelajaran dan JJM sudah Benar
|
LEMBAR
SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
7
|
Masalah
|
JJM Ada namun JJM Liner
Kosong
|
Penyebab
|
·
Belum Sertifikasi
·
Datakelulusan Tidak ditemukan sehingga tidak
diketahui Bidang Studi Sertifikasi yang diambil (lihat Solusi No. 4)
·
Matapelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan
Bidang studi yang diampu. Pelajari Lampiran mengenai Matapelajaran yang
linier dengan Bidang Studi Serifikasi
|
|
Solusi
|
·
Lihat jawaban no 4.
·
Jika kesalahan karena pengisian matapelajaran,
perbaiki data anda di dapodik. Jika kenyataanya memang demikian, usahakan
mengajar matapelajaran yang sesuai.
|
8
|
Masalah
|
Rombongan Belajar Tidak
Normal
|
Penyebab
|
·
Jumlah Jam Mengajar dalam rombel melebihi ketentuan
|
|
Solusi
|
·
Perbaiki mapping penugasan dalam Rombel agar sesuai
dengan Kurikulum KTSP (lihat lampiran tentang jjm Rombel Normal)
|
9
|
Masalah
|
Sudah SK namun Gaji Pokok
Tidak Sesuai (PNS-DAU)
|
Penyebab
|
·
Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik
|
|
Solusi
|
·
Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi
Dapodik
·
Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada
penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB
per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
a.
SK Gaji Berkala per Desember 2012
b.
Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.
Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.
Dan berkas pendukung lain
·
Sesuai dengan diktum pada SK –TP bahwa Kepala Dinas
berhak melakukan perbaikan jika ada kesalahan pada SK dengan menyertakan
berkas berkas yang sah, sehingga tidak perlu perbaikan SK.
|
LEMBAR
SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
10
|
Masalah
|
Sudah SK namun Gaji Pokok
Tidak Sesuai (PNS-DEKON)
|
Penyebab
|
·
Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada
Dapodik
|
|
Solusi
|
·
Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi
Dapodik
·
Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada
penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB
per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
a.
SK Gaji Berkala per Desember 2012
b.
Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.
Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.
Dan berkas pendukung lain
·
Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok
melalui aplikasi Tunjangan
|
11
|
Masalah
|
Sudah SK namun Gaji Pokok
Tidak Sesuai (NON PNS-DEKON)
|
Penyebab
|
·
Data Inpassing Tidak valid (bukan dari isian
Dapodik, namun data inpassing dari Biro Kepegawaian)
|
|
Solusi
|
·
Lakukan update data pada dapodik. Isikan data
riwayat gaji berkala dengan benar (jika non PNS dan sudah inpassing isilah
sebagaimana isian Golongan dan Masakerja PNS namun status tetap Non PNS)
·
Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada
penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK
Inpassing. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
a.
SK Inpassing
b.
Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.
Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.
Dan berkas pendukung lain
·
Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok
melalui aplikasi Tunjangan
|
LEMBAR
SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
12
|
Masalah
|
Sudah SK namun Tempat Tugas
bukan Sekolah Induk
|
Penyebab
|
·
Kesalahan mengisi sekolah induk pada Dapodik
|
|
Solusi
|
·
Pada umumnya tidak masalah dengan Pencairan
tunjangan sepanjang ada Surat Keterangan dari Sekolah yang tercantum dalam SK
bahwa ybs mengajar di sekolah tersebut.
·
Jika dipermasalahkan maka dapat mengajukan perbaikan
SK melalui Operator Tunjangan Dinas Kab/Kota
|
13
|
Masalah
|
Sudah SK namun NUPTK, NRG
dan Rek. Bank milik orang lain
|
Penyebab
|
·
Data kelulusan menggunakan NUPTK orang lain
|
|
Solusi
|
·
Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. Bawalah
berkas yang dibutuhkan
·
Dinas Kab/Kota mengajukan pembatalan SK agar dapat
diperbaiki data kelulusannya.
·
Setelah pembatalan disetujui pusat, operator Dinas
Kab Kota akan melakukan perbaikan data kelulusan.
·
Operator Dinas akan mengajukan SK baru untuk
ybs
|
14
|
Masalah
|
Data sudah memenuhi syarat,
namun SK tak kunjung Terbit
|
Penyebab
|
·
Data pendukung kurang
|
|
Solusi
|
·
Tanyakan pada operator apa status dokumen anda
·
Jika status masih edit, kemungkinan masih ada
kekurangan data anda diantaranya :
a.
Masa Kerja dan Golongan tidak diisi
b.
Status Kepegawaian tidak diisi
c.
No Rekening Bank belum ada
d.
NRG Belum ada
e.
NUPTK di data kelulusan menggunakan NUPTK orang Lain
·
Perbaiki isian Masa kerja, Golongan pada aplikasi
dapodik
·
Jika menggunakan Rekening dari Pusat, tanyakan
kepada operator pusat yang mengurus pembukaan rekening
|
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
1
|
Pertanyaan
|
Matapelajaran apa saja yang
diakui di Sekolah Dasar (SD)
|
Jawaban
|
Pembagian Jam Mengajar di SD yang diakui (contoh) :
ü Guru Kelas : 24 jam
ü Penjaskes : 4 jam
ü Agama : 3 jam
ü Mulok Tambahan
(Bahasa Inggris: 2 jam)
ü Free 3 jam (biasanya diambil kepala sekolah
mengajar PKN)
|
2
|
Pertanyaan
|
Matapelajaran apa saja yang
diakui di Sekolah Menengah Pertama (SMP)
|
Jawaban
|
Pembagian Jam Mengajar di SMP yang diakui (contoh) :
ü Agama 2 jam
ü PKN 2 jam
ü Bahasa Indonesia : 4
jam
ü Bahasa Inggris : 4
jam
ü Matematika : 4 jam
ü IPA : 4 jam
ü IPS : 4 jam
ü Seni Budaya : 2 jam
ü Pendidikan Jasmani
dan Kesehatan : 2 Jam
ü Ketrampilan (Tata
Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
ü Muatan Lokal 2 jam
ü Free 4 jam (bisa
diambil untuk menambah di beberapa pelajaran)
|
3
|
Pertanyaan
|
Bolehkah Guru dengan
Sertifikasi Guru Kelas mengajar Bidang Studi karena kehabisan Rombel?
|
Jawaban
|
Pada hakekatnya tidak ada larangan, namun tunjangan profesinya
tidak akan diberikan, karena Guru Kelas harus memegang Kelas. Dikecualikan
untuk Kepala Sekolah.
|
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
4
|
Pertanyaan
|
Bagaimana dengan pelajaran
Muatan Lokal. Apa saja yang diakui
|
Jawaban
|
Matapelajaran muatan lokal yang diakui adalah muatan
lokal yang menjadi keputusan resmi dinas pendidikan setempat. Misalnya untuk
DKI Jakarta yang diakui untuk SD adalah PLBJ dan Bahasa Inggris. Namun untuk
PLBJ menjadi kewajiban Guru Kelas, sehingga hanya Bahasa Inggris yang dapat diakui
sebagau matapelajaran muatan Lokal.
Sedangkan untuk SMP, karena bahasa inggris sudah
menjadi matpel utama, maka tidak dapat masuk ke dalam Muatan Lokal.
|
5
|
Pertanyaan
|
Bagaimana memasukkan Guru
BK pada dapodik yang benar
|
Jawaban
|
Guru Bimbingan dan Konseling harus tetap dimasukkan
ke dalam Rombel dengan perhitungan jumlah jam sebagai berikut :
Jjm =(Jumlah Murid dalam rombel)/150 x 24 jam
Contoh :
Jumlah murid : 40
Maka jjm = 40/150 x 24 = 6 jam (untuk 1 rombel)
JJM BK tidak akan merusak JJM rombel sehingga tidak
akan mempengaruhi ketidaknormalan rombel
|
6
|
Pertanyaan
|
Pelajaran apa saja yang
dapat lintas Jenjang?
|
Jawaban
|
Sepanjang dalam satu rumpun maka pelajaran tersebut
akan diakui linieritasnya. Misalnya Penjas untuk SD, SMP dan SMA.
|
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
7
|
Pertanyaan
|
Bagaimana jika Guru
menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS?
|
Jawaban
|
Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di
SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS).
Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa
berkas lengkap seperti :
ü SK Beban mengajar
ü Fotokopi Sertifikat
yang sdh dilegalisir
ü Fotokopi Kartu
NUPTK/NRG
Selanjutnya operator dinas akan mengajukan
penambahan jam diluar dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator
pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkam permohonan
|
8
|
Pertanyaan
|
Bagaimana proses mutasi
dari jenjang lain (DIKDAS/PAUD) DAU
|
Jawaban
|
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
ü SK Mutasi
ü Fotokopi Sertifikat
yang sudah dilegalisir
ü Fotokopi Kartu
NUPTK/NRG
ü Dokumen lain yang
diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi
tunjangan.
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada
daftar kelulusan di aplikasi tunjangan
|
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
9
|
Pertanyaan
|
Bagaimana proses mutasi
dari jenjang lain (DIKDAS/PAUD) DEKON
|
Jawaban
|
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
ü SK Mutasi
ü Fotokopi Sertifikat
yang sudah dilegalisir
ü Fotokopi Kartu
NUPTK/NRG
ü Dokumen lain yang
diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi
tunjangan.
Berkas dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak
dibayarkan Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK Dikdas
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada
daftar kelulusan di aplikasi tunjangan
|
10
|
Pertanyaan
|
Bagaimana proses mutasi
dari kementerian lain (mis : Kemenag)
|
Jawaban
|
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
ü SK Mutasi
ü Fotokopi Sertifikat
yang sudah dilegalisir
ü Fotokopi Kartu
NUPTK/NRG (jika ada)
ü Surat Keterangan
Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal
ü Dokumen lain yang
diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi
tunjangan.
Berkas lengkap dikirimkan ke Pengelola Pusat P2TK
Dikdas.
Pusat akan melakukan verifikasi datakelulusan
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada
daftar kelulusan di aplikasi tunjangan
|
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
11
|
Pertanyaan
|
Bagaimana proses pengusulan
SK TP Guru Inklusi?
|
Jawaban
|
Karena Tugas Guru inklusi belum diakomodir oleh
Aplikasi Dapodik maka untuk sementara ini penanganannya dapat melalui
operator Tunjangan di Dinas Pendidikan Setempat dengan membawa berkas berkas
lengkap.
Selanjutnya operator akan melakukan input data
melalui aplikasi tunjangan.
|
12
|
Pertanyaan
|
Bagaimana dengan Guru-guru
yang mengajar di Sekolah ex-RSBI
|
Jawaban
|
Jjm Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun
ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu
|
13
|
Pertanyaan
|
Bagaimana dengan Guru-guru
yang mengajar di Sekolah ex-RSBI
|
Jawaban
|
Jjm Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun
ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu
|
13
|
Pertanyaan
|
Bagaimana dengan Sekolah
satu Atap
|
Jawaban
|
--
|