Minggu, 31 Mei 2015

PERATURAN BUPATI DEMAK







PERATURAN BUPATI DEMAK

NOMOR 20 TAHUN 2013


TENTANG

PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN

PEMERINTAH  KABUPATEN DEMAK


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

BUPATI DEMAK,

Menimbang   :   a.     bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Demak, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
b.        bahwa dengan diberlakukannya Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Demak sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan;
c.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Demak tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;

Mengingat      :   1.     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
4.     Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan;
5.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.        Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara;
7.        Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara;
8.        Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota;
9.        Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
10.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
11.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
13.     Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Demak;
14.     Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak;
15.     Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Demak;
16.     Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Demak;
17.     Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Demak;
18.     Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Demak;
19.     Peraturan Bupati Demak Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20.     Peraturan Bupati Demak Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :   PERATURAN BUPATI DEMAK TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK.

BAB   I

 KETENTUAN UMUM

Pasal   1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  
1.        Daerah adalah Kabupaten Demak.
2.        Pemerintah daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.        Bupati adalah  Bupati Demak.
4.        Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Demak.
5.        Sekretariat daerah yang selanjutnya disebut Setda adalah sekretariat daerah  kabupaten Demak.
6.        Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Demak.
7.        Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat  Daerah Kabupaten Demak.
8.        Desa adalah kesatuan masyarakat yang memiliki kewenangan untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di Daerah Kabupaten Demak.
9.        Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, kecamatan, kelurahan dan lembaga lain daerah.
10.     Satuan kerja perangkat daerah kabupaten Demak selanjutnya disebut SKPD kabupaten Demak adalah sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, kecamatan, kelurahan  dan lembaga lain daerah.
11.     Unit pelaksana teknis selanjutnya disebut UPT adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas atau badan untuk melaksanakan sebagian urusan dinas atau badan.
12.     Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
13.     Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintah Kabupaten Demak.
14.     Format adalah naskah dinas yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang/logo dan cap dinas.
15.     Stempel/cap dinas adalah tanda identitas dari suatu jabatan atau SKPD.
16.     Kop naskah dinas adalah kop surat yang menunjukan jabatan atau nama SKPD tertentu yang ditempatkan dibagian atas kertas.
17.     Kop sampul naskah dinas adalah kop surat yang menunjukan jabatan atau nama SKPD tertentu yang ditempatkan dibagian atas sampul naskah.
18.     Kewenangan adalah kekuasaan yang melekat pada suatu jabatan.
19.     Delegasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dari pejabat kepada pejabat atau pejabat dibawahnya.
20.     Mandat adalah pelimpahan wewenang yang diberikan oleh atasan kepada bawahan untuk melakukan suatu tugas tertentu atas nama yang memberi mandat.
21.     Penandatanganan naskah dinas adalah hak, kewajiban dan tanggungjawab yang ada pada seorang pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan kewenangan pada jabatannya.
22.     Instruksi Bupati adalah naskah dinas yang berisikan perintah dari bupati  kepada bawahan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
23.     Peraturan pimpinan SKPD adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh pimpinan SKPD.
24.     Keputusan kepala SKPD adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat penetapan, individual, konkrit dan final.
25.     Surat edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
26.     Surat biasa adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, pertanyaan, permintaan jawaban atau saran dan sebagainya.
27.     Surat keterangan adalah naskah dinas yang berisi pernyataan tertulis dari pejabat sebagai tanda bukti untuk menerangkan atau menjelaskan kebenaran sesuatu hal.
28.     Surat perintah adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaaan tertentu.
29.     Surat izin adalah naskah dinas yang berisi persetujuan terhadap suatu permohonan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
30.     Surat perjanjian adalah naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama antara dua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
31.     Surat perintah tugas adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
32.     Surat kuasa adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang kepada bawahan berisi pemberian wewenang dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan.
33.     Surat undangan adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi undangan kepada pejabat/pegawai yang tersebut pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara kedinasan.
34.     Surat keterangan melaksanakan tugas adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi pernyataan bahwa seorang pegawai telah menjalankan tugas.
35.     Surat panggilan adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi  panggilan kepada seorang pegawai untuk menghadap.
36.     Nota dinas adalah naskah dinas yang bersifat internal berisi komunikasi kedinasan antar pejabat  atau dari atasan kepada bawahan dan dari bawahan kepada atasan.
37.     Nota pengajuan konsep naskah dinas adalah naskah dinas untuk menyampaikan konsep naskah dinas kepada atasan.
38.     Lembar disposisi adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi petunjuk tertulis kepada bawahan.
39.     Telaahan staf adalah naskah dinas dari bawahan kepada atasan antara lain berisi analisis pertimbangan, pendapat dan saran-saran secara sistematis.
40.     Pengumuman adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi pemberitahuan yang bersifat umum.
41.     Laporan adalah naskah dinas dari bawahan kepada atasan yang berisi informasi dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan tugas kedinasan.
42.     Rekomendasi adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi keterangan atau catatan tentang sesuatu hal yang dapat dijadikan bahan pertimbangan kedinasan.
43.     Surat pengantar adalah naskah dinas berisi jenis dan jumlah barang yang berfungsi sebagai tanda terima.
44.     Telegram adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi hal tertentu yang dikirim melalui telekomunikasi elektronik.
45.     Berita acara adalah naskah dinas yang berisi keterangan atas sesuatu hal  yang ditanda tangani oleh para pihak.
46.     Notulen adalah naskah dinas yang memuat catatan proses sidang atau rapat.
47.     Memo adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi catatan tertentu.
48.     Daftar hadir adalah naskah dinas dari pejabat berwenang yang berisi keterangan atas kehadiran seseorang.
49.     Piagam adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi  penghargaan atas prestasi yang telah dicapai atau keteladanan yang telah diwujudkan.
50.     Surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan disingkat STTPP adalah naskah dinas yang merupakan tanda bukti seseorang telah lulus pendidikan dan pelatihan tertentu.
51.     Sertifikat adalah naskah dinas yang merupakan tanda bukti seseorang telah mengikuti kegiatan tertentu.
52.     Perubahan adalah merubah atau menyisipkan suatu naskah dinas.
53.     Pencabutan adalah suatu pernyataan tidak berlakunya suatu naskah dinas sejak ditetapkan pencabutan tersebut.
54.     Pembatalan adalah pernyataan bahwa suatu naskah dinas dianggap tidak pernah dikeluarkan. 

 



BAB II

TATA NASKAH DINAS

Bagian Kesatu
Asas-asas

Pasal 2
Asas-asas tata naskah dinas adalah pedoman atau acuan dasar mengenai pelaksanaan naskah dinas SKPD, yang  terdiri atas:
a.        efisien dan efektif;
b.        pembakuan;
c.         akuntabilitas;
d.        keterkaitan;
e.         kecepatan dan ketepatan; dan
f.          keamanan.

Pasal 3
Asas-asas tata naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a.        asas efisien dan efektif adalah penyelenggaraan tata naskah dinas perlu dilakukan melalui penyederhanaan dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar dan lugas;
b.        asas pembakuan adalah naskah dinas diproses dan disusun menurut tata cara dan bentuk yang telah dibakukan;
c.         asas akuntabilitas adalah penyelenggaraan tata naskah dinas harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur,  kewenangan, keabsahan dan dokumentasi;
d.        asas keterkaitan adalah kegiatan penyelenggaraan tata naskah dinas terkait dengan kegiatan administrasi umum dan unsur administrasi umum lainnya;
e.         asas kecepatan dan ketepatan adalah kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi SKPD, tata naskah dinas harus dapat diselesaikan tepat waktu dan tepat sasaran antara lain dilihat dari kejelasan redaksional, kemudahan prosedural, kecepatan penyampaian, dan distribusi;

f.          asas keamanan adalah  tata naskah dinas harus aman secara fisik dan substansi (isi) mulai dari penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak, pemberkasan, kearsipan, dan distribusi.

Bagian Kedua
Prinsip-prinsip

Pasal 4
Prinsip-prinsip penyelenggaraan naskah dinas terdiri atas:
a.        ketelitian;
b.        kejelasan;
c.         singkat dan padat; dan
d.        logis dan meyakinkan.

 

Pasal 5

(1)      Prinsip ketelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, diselenggarakan secara teliti dan cermat dari bentuk, susunan pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa dan penerapan kaidah ejaan didalam pengetikan.
(2)      Prinsip kejelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, diselenggarakan dengan memperhatikan kejelasan aspek fisik dan materi  dengan mengutamakan  metode yang  cepat dan tepat.
(3)      Prinsip singkat dan padat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(4)      Prinsip logis dan meyakinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, diselenggarakan secara runtut dan logis dan meyakinkan serta struktur kalimat harus lengkap dan efektif.

Pasal 6
Penyelenggaraan naskah dinas dilaksanakan sebagai berikut:
a.        pengelolaan surat masuk;
b.        pengelolaan surat keluar;
c.         tingkat keamanan;
d.        kecepatan proses;
e.         penggunaan kertas surat;
f.          pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran; dan
g.        warna dan kualitas kertas.

Pasal 7
Pengelolaan surat masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilakukan melalui:
a.        instansi penerima menindaklanjuti surat yang diterima melalui tahapan:
1.     diagenda dan diklasifikasi sesuai sifat surat serta didistribusikan ke unit pengelola;
2.     unit pengelola menindaklanjuti sesuai dengan klasifikasi surat dan arahan pimpinan; dan
3.     surat masuk diarsipkan pada unit tata usaha.
b.        copy surat jawaban yang mempunyai tembusan disampaikan  kepada yang berhak; dan
c.         alur surat menyurat diselenggarakan melalui mekanisme dari tingkat pimpinan tertinggi hingga ke pejabat struktural terendah yang berwenang.

Pasal 8
Pengelolaan surat keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilakukan melalui tahapan:
a.        konsep surat keluar diparaf secara berjenjang dan terkoordinasi sesuai tugas dan kewenangannya dan diagendakan oleh masing-masing unit tata usaha dalam rangka pengendalian;
b.        surat keluar yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang diberi nomor, tanggal dan stempel oleh unit tata usaha pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah;
c.         surat keluar sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib segera dikirim;
d.        surat keluar diarsipkan pada unit tata usaha masing-masing;  dan
e.         surat keluar ditembuskan ke SKPD yang menangani  arsip kabupaten demak.




Pasal 9
Tingkat keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilakukan dengan mencantumkan kode pada sampul naskah dinas sebagai berikut:
a.        surat sangat rahasia disingkat SR, merupakan surat yang materi dan sifatnya memiliki tingkat keamanan yang tinggi, erat hubungannya dengan rahasia negara, keamanan dan keselamatan negara;
b.        surat rahasia disingkat R, merupakan surat yang materi dan sifatnya memiliki tingkat keamanan tinggi yang berdampak kepada kerugian negara dan disintegrasi bangsa;
c.         surat penting disingkat P, merupakan surat yang tingkat keamanan isi surat perlu mendapat perhatian penerima surat;
d.        surat konfidensial disingkat K, merupakan surat yang materi dan sifatnya memiliki tingkat keamanan sedang yang berdampak kepada terhambatnya jalannya pemerintahan dan pembangunan; dan
e.         surat biasa disingkat B, merupakan surat yang materi dan sifatnya biasa namun tidak dapat disampaikan kepada yang tidak berhak.


Pasal 10
Kecepatan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, sebagai berikut:
a.        amat segera/kilat, dengan batas waktu 24 jam setelah surat diterima;
b.        segera, dengan batas waktu 2 x 24 jam setelah surat diterima;
c.         penting, dengan batas waktu 3 x 24 jam setelah surat diterima; dan
d.        biasa, dengan batas waktu maksimum 5 hari kerja setelah surat diterima.

Pasal 11
Penggunaan kertas surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, sebagai berikut:
a.        kertas yang digunakan untuk naskah dinas adalah HVS 80 gram;

b.        penggunaan kertas HVS diatas 80 gram atau jenis lain, hanya terbatas untuk jenis naskah dinas yang mempunyai nilai keasaman tertentu dan nilai kegunaan dalam waktu lama;
c.         penyediaan surat berlambang negara berwarna kuning emas atau logo daerah berwarna dicetak di atas kertas 80 gram;
d.        ukuran kertas yang digunakan untuk surat-menyurat adalah Folio/F4 (215 x 330 mm);
e.         ukuran kertas yang digunakan untuk makalah, paper dan laporan adalah A4 (210 x 297 mm); dan
f.          ukuran kertas yang digunakan untuk pidato adalah A5 (165 x 215 mm).

Pasal 12
Pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, sebagai berikut:
a.        penggunaan jenis huruf pica;
b.        arial 12 atau disesuaikan dengan kebutuhan;
c.         spasi 1 atau 1,5 atau sesuai kebutuhan; dan
d.        warna tinta adalah hitam.

Pasal 13

Warna dan kualitas kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, berwarna putih dengan kualitas baik (White bond).

 

BAB III

  NASKAH DINAS


Bagian Kesatu
Bentuk Dan Susunan

Pasal 14

(1)      Bentuk dan susunan naskah dinas terdiri atas:
a.   produk hukum daerah;
b.   produk hukum perangkat daerah; dan
c.   surat.
(2)      Ketentuan mengenai produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri.
 (3)   Jenis naskah dinas yang dirumuskan dalam susunan dan bentuk produk hukum perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.   peraturan pimpinan SKPD; dan
b.   keputusan pimpinan SKPD.

 

Pasal 15

(1)      Bentuk dan susunan naskah dinas surat di lingkungan pemerintah daerah terdiri atas:
a.     instruksi bupati;            
b.     surat edaran;                         
c.     surat biasa;                                     
d.     surat keterangan;                            
e.     surat perintah;                                
f.      surat izin;                                                 
g.     surat perjanjian;                              
h.    surat perintah tugas;                      
i.      surat perintah perjalanan dinas;              
j.      surat kuasa;                                    
k.     surat undangan;                   
l.      surat keterangan melaksanakan tugas;    
m.   surat panggilan;                    
n.    nota dinas;                                                         
o.     nota pengajuan konsep naskah dinas;
p.     lembar disposisi;
q.     telaahan staf;
r.      pengumuman;
s.     laporan;
t.      rekomendasi;
u.    surat pengantar;
v.     telegram;
w.    lembaran daerah;
x.     berita daerah;
y.     berita acara;
z.     notulen;
aa. memo;
bb. daftar hadir;
cc.  Piagam penghargaan;
dd. sertifikat; dan
ee.  STTPP;
ff.   letter of intent;
gg. memorandum of understanding;
hh.                                        kesepakatan bersama; dan
ii.   perjanjian kerjasama.
(2)      Ketentuan mengenai surat perintah tugas, surat perintah perjalanan dinas, lembaran daerah dan berita daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf i, huruf w, dan huruf x diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri.

BAB IV
PENGGUNAAN DAN KEWENANGAN
ATAS NAMA, UNTUK BELIAU, PELAKSANA TUGAS,   PELAKSANA HARIAN DAN PENJABAT

Pasal 16
(1)      Atas nama yang disingkat a.n. merupakan jenis pelimpahan wewenang dalam hubungan internal antara atasan kepada pejabat setingkat dibawahnya.
(2)      Untuk beliau yang disingkat u.b. merupakan jenis pelimpahan wewenang dalam hubungan internal antara atasan kepada pejabat dua tingkat dibawahnya.
(3)      Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang dan pejabat yang menerima pelimpahan wewenang harus mempertanggungjawabkan kepada pejabat yang melimpahkan wewenang.

                       Pasal 17
(1)      Pelaksana tugas yang disingkat Plt merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, karena pejabat definitif belum dilantik.
(2)      Plt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dengan keputusan kepala SKPD atau keputusan bupati dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
(3)      Plt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas naskah dinas yang dilakukannya.

Pasal 18
(1)      Pelaksana tugas harian yang disingkat Plh merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, karena pejabat definitif berhalangan sementara.
(2)      Plh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dengan keputusan kepala SKPD atau  keputusan bupati dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
(3)      Plh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertanggungjawabkan pelaksanaan atas  naskah dinas yang dilakukannya kepada pejabat definitif.

Pasal 19
(1)      Penjabat yang disingkat Pj. merupakan pejabat sementara untuk jabatan  Bupati
(2)      Penjabat sebagaimana pada ayat (1) melaksanakan tugas pemerintahan pada daerah tertentu sampai dengan pelantikan pejabat definitif.

BAB V
PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN,
DAN PENGGUNAAN TINTA UNTUK  NASKAH DINAS

Bagian Kesatu
Paraf
Pasal 20
(1)      Setiap naskah dinas sebelum ditandatangani terlebih dahulu diparaf.
(2)      Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat terkait secara horizontal dan vertikal.
(3)      Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  merupakan tanda tangan singkat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas muatan materi, substansi, redaksi dan pengetikan naskah dinas.
(4)      Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a.     paraf hierarki; dan
b.     paraf koordinasi.

Bagian Kedua
Penulisan Nama

Pasal 21
(1)      Penulisan nama  Bupati dan Wakil Bupati  pada naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat menggunakan gelar.
 (2)   Penulisan nama  pejabat selain yang dimaksud pada ayat (1) menggunakan gelar, nomor induk pegawai dan pangkat. 

Bagian Ketiga
Penandatanganan Naskah Dinas
di Lingkungan Pemerintah Daerah

Pasal 22
Bupati menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a.     instruksi bupati;
b.     surat edaran;                                                   
c.      surat biasa;                                            
d.     surat keterangan;                                   
e.      surat perintah;                              
f.       surat izin;                                               
g.     surat perjanjian;                           
h.     surat perintah tugas;                    
i.       surat kuasa;                                           
j.       surat undangan;                                    
k.     surat keterangan melaksanakan tugas;  
l.       surat panggilan;                                     
m.   nota dinas;                                             
n.     lembar disposisi;
o.     pengumuman;
p.     laporan;
q.     rekomendasi;
r.      telegram;
s.      berita acara;
t.      memo;
u.     piagam penghargaan;
v.      sertifikat; dan
w.    STTPP
x.     letter of intent;
y.     memorandum of understanding;
z.      kesepakatan bersama; dan
aa.  perjanjian kerjasama.

                                         Pasal 23
(1)      Bupati mendelegasikan penandatanganan perizinan dibidang pelayanan yang bersifat lintas sektor kepada SKPD yang membidangi pelayanan perizinan terpadu.
(2)      Penyelenggaraan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional tetap menjadi tanggung jawab SKPD yang bersangkutan.

Pasal 24
(1)      Wakil Bupati menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a.     surat biasa;                                               
b.     surat keterangan;                                     
c.     surat perintah;                                
d.     surat izin;                                       
e.     surat perintah tugas;                      
f.      surat keterangan melaksanakan tugas;    
g.     nota dinas;                                      
h.    lembar disposisi;
i.      telaahan staf;
j.      laporan;
k.     rekomendasi; dan
l.      memo.
(2)      Wakil Bupati atas nama Bupati menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
1.   surat edaran;                                                     
2.   surat biasa;                                              
3.   surat keterangan;                                     
4.   surat perintah;                               
5.   surat izin;                                       
6.   surat perintah tugas;                      
7.   surat keterangan melaksanakan tugas;   
8.   nota dinas;         
9.   lembar disposisi;
10. pengumuman;
11. telegram;
12. berita acara;
13. piagam; dan
14. sertifikat.

Pasal 25

(1)  Sekretaris Daerah menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a.    surat biasa;                                             
b.    surat keterangan;                                    
c.    surat perintah;                               
d.    surat izin;                                      
e.    surat perjanjian;                   
f.     surat perintah tugas;                     
g.    surat perintah perjalanan dinas;             
h.    surat kuasa;                                            
i.     surat undangan;                                     
j.     surat keterangan melaksanakan tugas;  
k.    surat panggilan;                            
l.     nota dinas;                                              
m.   nota pengajuan konsep naskah dinas;    
n.    lembar disposisi;
o.    telaahan staf;
p.    pengumuman;
q.    laporan;
r.     rekomendasi;
s.    surat pengantar;
t.    berita acara;
u.   notulen;
v.    memo;
w.   daftar hadir; dan
x.    sertifikat.

(2)    Sekretaris Daerah atas nama Bupati menandatangani naskah dinas yang dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
1.    surat edaran;                                                    
2.    surat biasa;                                             
3.    surat keterangan;                                    
4.    surat perintah;                              
5.    surat izin;                                      
6.    surat perjanjian;                            
7.    surat perintah tugas;           
8.    surat undangan;                                     
9.    surat keterangan melaksanakan tugas;  
10.  surat panggilan;                            
11.  nota dinas;        
12. lembar disposisi;                                      
13.  pengumuman;
14.  telegram;
15.  berita acara;
16.  piagam;
17.  sertifikat; dan
18.  STTPP;
19.   Kesepakatan bersama;
20.   Perjanjian kerjasama.

Pasal 26

(1)    Asisten menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a.     nota dinas;
b.     nota pengajuan konsep naskah dinas;
c.     lembar disposisi;
d.     telaahan staf;
e.     laporan;
f.      surat pengantar;
g.     notulen; dan
h.    memo.
(2)    Asisten atas nama Sekretaris Daerah menandatangani naskah dinas bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a.     surat biasa;                                               
b.     surat keterangan;                                     
c.     surat perintah;                                
d.     surat perintah tugas;                      
e.     surat perintah perjalanan dinas;              
f.      surat undangan;                             
g.     surat panggilan;                              
h.    nota dinas;                                      
i.      nota pengajuan konsep naskah dinas;     
j.      laporan;
k.     surat pengantar; dan
l.      daftar hadir.

Pasal 27

Staf ahli menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a.        nota pengajuan konsep naskah dinas;
b.        telaahan staf; dan
c.         laporan.

Pasal 28
(1)    Kepala SKPD menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a.     surat biasa;                                               
b.     surat keterangan;                                     
c.     surat perintah;                                
d.     surat izin;                                       
e.     surat perjanjian;                    
f.      surat perintah tugas;                      
g.     surat perintah perjalanan dinas;              
h.    surat kuasa;                                             
i.      surat undangan;                             
j.      surat keterangan melaksanakan tugas;    
k.     surat panggilan;                              
l.      nota dinas;                                      
m.   nota pengajuan konsep naskah dinas;     
n.    lembar disposisi;
o.     telaahan staf;
p.     pengumuman;
q.     laporan;
r.      rekomendasi;
s.     berita acara;
t.      memo;
u.    daftar hadir; dan
v.     sertifikat.
(2)    Kepala SKPD yang membidangi pendidikan dan pelatihan selaku kepala SKPD atas nama Bupati menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a.     surat biasa;
b.     surat undangan;
c.     pengumuman;
d.     laporan;
e.     telegram;
f.      piagam;
g.     sertifikat; dan
h.    STTPP.

Pasal 29
Sekretaris DPRD menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a.        surat biasa;                                           
b.        surat keterangan;                                 
c.         surat perintah;                                     
d.        surat izin;                                             
e.         surat perjanjian;                          
f.          surat perintah tugas;                            
g.        surat perintah perjalanan dinas;          
h.        surat kuasa;                                         
i.          surat undangan;                                   
j.          surat keterangan melaksanakan tugas;
k.        surat panggilan;                                   
l.          nota dinas;                                           
m.      nota pengajuan konsep naskah dinas; 
n.        lembar disposisi;
o.        telaahan staf;
p.        pengumuman;
q.        laporan;
r.         rekomendasi;
s.         berita acara;
t.         memo; dan
u.        daftar hadir.

Pasal 30
Kepala UPT dinas/badan menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: 
a.        surat biasa;                                           
b.        surat perintah;                                     
c.         surat perjanjian;                          
d.        surat perintah tugas;                            
e.         surat perintah perjalanan dinas;          
f.          surat kuasa;                                         
g.        surat undangan;                                   
h.        surat keterangan melaksanakan tugas;
i.          surat panggilan;                                   
j.          nota dinas;                                           
k.        nota pengajuan konsep naskah dinas; 
l.          lembar disposisi;
m.      telaahan staf;
n.        pengumuman;
o.        laporan;
p.        rekomendasi;
q.        berita acara;
r.         memo; dan
s.         daftar hadir.

Pasal 31
(1)      Sekretaris SKPD menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a.     surat biasa;
b.     surat keterangan;
c.     surat perintah;
d.     surat kuasa;
e.     surat undangan;
f.      nota dinas;
g.     nota pengajuan konsep naskah dinas;
h.    lembar disposisi;
i.      telaahan staf;
j.      laporan;
k.     memo; dan
l.      daftar hadir.
(2)      Sekretaris SKPD atas nama kepala SKPD menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a.   surat biasa;
b.   surat keterangan;
c.   surat perintah;
d.   nota dinas; dan
e.   daftar hadir.
                                                                                 
Pasal 32
Camat menandatangani naskah dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a.        surat biasa;                                           
b.        surat keterangan;                                 
c.         surat perintah;                                     
d.        surat izin;                                             
e.         surat perjanjian;                          
f.          surat perintah tugas;                            
g.        surat perintah perjalanan dinas;          
h.        surat kuasa;                                         
i.          surat undangan;                                   
j.          surat keterangan melaksanakan tugas;
k.        surat panggilan;                                   
l.          nota dinas;                                           
m.      nota pengajuan konsep naskah dinas; 
n.        lembar disposisi;
o.        telaahan staf;
p.        pengumuman;
q.        laporan;
r.         rekomendasi;
s.         berita acara;
t.         memo; dan
u.        daftar hadir.

Pasal 33
Kepala bagian menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a.        surat perintah;
b.        nota dinas;
c.         nota pengajuan konsep naskah dinas;
d.        lembar disposisi;
e.         telaahan staf;
f.          laporan; dan
g.        daftar hadir.

Pasal 34
Lurah menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a.        surat biasa;                                           
b.        surat keterangan;                                 
c.         surat perintah;                                     
d.        surat izin;                                             
e.         surat perjanjian;                          
f.          surat perintah tugas;                            
g.        surat perintah perjalanan dinas;          
h.        surat kuasa;                                         
i.          surat undangan;                                   
j.          surat keterangan melaksanakan tugas;
k.        surat panggilan;                                   
l.          nota dinas;                                           
m.      nota pengajuan konsep naskah dinas; 
n.        lembar disposisi;
o.        telaahan staf;
p.        pengumuman;
q.        laporan;
r.         rekomendasi;
s.         berita acara;
t.         memo; dan
u.        daftar hadir.

Pasal 35
(1)      Kepala subbagian, kepala subbidang, kepala seksi menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud  Pasal 15 terdiri atas:
a.     nota dinas;
b.     nota pengajuan konsep naskah dinas;
c.     telaahan staf; dan
d.     laporan.
(2)      Kepala subbagian, kepala subbidang, kepala seksi, atas nama sekretaris, kepala bagian, kepala bidang menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a.     surat perintah;
b.     nota dinas; dan
c.     daftar hadir.



Bagian Keempat
Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Mandat Penandatanganan Naskah Dinas

Pasal 36
(1)      Ketentuan mengenai pendelegasian wewenang dan pemberian mandat penandatanganan naskah dinas tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan  Bupati ini.
(2)      Pelaksanaan pendelegasian wewenang penandatanganan naskah dinas ditetapkan dengan Keputusan Bupati.


Bagian Kelima
Penggunaan Tinta untuk  Naskah Dinas

Pasal 37
(1)      Tinta yang digunakan untuk naskah dinas berwarna hitam.
(2)      Tinta yang digunakan untuk penandatanganan dan paraf naskah dinas berwarna biru tua.
(3)      Tinta yang dipergunakan untuk keperluan keamanan naskah dinas berwarna merah.

BAB VI

STEMPEL 

Bagian Kesatu

Jenis


Pasal 38
Jenis stempel untuk naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah terdiri atas:
a.        stempel jabatan; dan
b.        stempel perangkat daerah.

Pasal 39
(1)      Stempel jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, stempel jabatan bupati.
(2)      Stempel jabatan bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nama jabatan dan menggunakan lambang negara dengan pembatas tanda bintang.

Pasal 40
Stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, terdiri atas:
a.        stempel SKPD dan atau lembaga lain;
b.        stempel SKPD untuk keperluan tertentu; dan
c.         stempel UPT.

 

Bagian Kedua

Bentuk, Ukuran dan Isi


Pasal 41
(1)      Stempel jabatan Bupati, stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38  berbentuk lingkaran.
(2)      Stempel jabatan dan stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.   garis lingkaran luar;
b.   garis lingkaran tengah;
c.   garis lingkaran dalam; dan
e.   isi stempel.

Pasal 42

Ukuran stempel jabatan, stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38  meliputi:
a.        ukuran garis tengah lingkaran luar stempel jabatan dan stempel perangkat daerah adalah 4 cm;
b.        ukuran garis tengah lingkaran tengah stempel jabatan dan perangkat daerah  adalah 3,8 cm;
c.         ukuran garis tengah lingkaran dalam stempel jabatan dan perangkat daerah adalah 2,7 cm; dan
d.        jarak antara 2 (dua) garis yang terdapat dalam lingkaran dalam maksimal 1 cm.

Pasal 43

(1)      Ukuran stempel SKPD untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf  b,  meliputi:
a.     ukuran garis tengah lingkaran luar stempel  jabatan dan stempel perangkat daerah adalah 1,8 cm;
b.     ukuran garis tengah lingkaran tengah stempel jabatan dan stempel perangkat daerah  adalah 1,7 cm;
c.     ukuran garis tengah lingkaran dalam stempel jabatan dan stempel perangkat daerah  adalah 1,2 cm; dan
d.     jarak antara 2 (dua) garis yang terdapat dalam lingkaran dalam maksimal 0,5 cm.

(2)      Stempel perangkat daerah untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk kartu tanda penduduk, kartu pegawai, tanda pengenal, asuransi kesehatan dan sejenisnya.

Pasal 44
 (1)   Stempel jabatan berisi nama jabatan dan menggunakan lambang negara dengan pembatas tanda bintang.
(2)      Stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dan huruf b  berisi nama pemerintah  kabupaten, nama SKPD yang bersangkutan.
(3)      Stempel UPT sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, berisi nama pemerintah  kabupaten, nama SKPD dan nama UPT yang bersangkutan.

Bagian Ketiga
Penggunaan

Pasal 45
(1)      Pejabat yang berhak menggunakan stempel jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, Bupati dan Wakil Bupati.
(2)      Pejabat yang berhak menggunakan stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b,  kepala SKPD, kepala lembaga lainnya, kepala UPT  atau pejabat yang diberi wewenang.


Pasal 46
Perangkat daerah kabupaten yang berhak menggunakan stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 39 huruf b meliputi:
a.        sekretariat daerah;
b.        sekretariat  DPRD;
c.         dinas daerah;
d.        lembaga teknis daerah;
e.         kecamatan;  
f.          kelurahan;
g.        lembaga lain daerah; dan
h.        lembaga lainnya.

Pasal 47
Stempel untuk naskah dinas menggunakan tinta berwarna ungu dan dibubuhkan pada bagian kiri tandatangan pejabat yang menandatangani naskah dinas.

Bagian Keempat
Kewenangan Pemegang dan Penyimpan  Stempel

Pasal 48
(1)      Kewenangan pemegang dan penyimpan stempel jabatan untuk naskah dinas dilakukan oleh unit yang membidangi urusan ketatausahaan pada sekretariat daerah.
(2)      Kewenangan pemegang dan penyimpan stempel perangkat daerah dilakukan oleh unit yang membidangi urusan ketatausahaan pada setiap SKPD.
(3)      Unit yang membidangi urusan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab atas penggunaan stempel.
(4)      Penunjukan pejabat pemegang dan penyimpan stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan kepala SKPD.





Bagian Kelima
Pengamanan

Pasal 49
(1)    Untuk pengamanan stempel naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah, menggunakan  kode.
(2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai standarisasi kode pengamanan stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

BAB VII
KOP NASKAH DINAS

Bagian Kesatu

Jenis

 

Pasal 50

Jenis kop naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah terdiri atas:
a.     kop naskah dinas jabatan; dan
b.     kop naskah dinas perangkat daerah.
    
     Bagian Kedua

     Bentuk dan Isi


   Pasal 51
(1)      Kop naskah dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, untuk  Bupati dan Wakil Bupati  menggunakan lambang negara berwarna kuning emas dan ditempatkan dibagian tengah atas serta alamat, nomor telepon, nomor faksimile, web site, e-mail dan kode pos ditempatkan dibagian tengah bawah untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat.
(2)      Kop naskah dinas kabupaten memuat lambang daerah ditempatkan dikiri atas, sebutan pemerintah kabupaten, nama satuan kerja perangkat daerah, alamat, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail dan kode pos.
(3)      Kop naskah dinas kecamatan memuat lambang daerah ditempatkan dikiri atas, sebutan pemerintah kabupaten,   nama kecamatan, alamat, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail dan kode pos.
(4)      Kop naskah dinas kelurahan memuat lambang daerah yang ditempatkan dikiri atas, sebutan pemerintah kabupaten Demak, nama kecamatan, kelurahan, alamat, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail dan kode pos.

Bagian Ketiga
Penggunaan

Pasal 52

(1)      Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh bupati dan wakil bupati.
(2)      Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh kepala SKPD   yang bersangkutan, lembaga lainnya atau pejabat lain yang ditunjuk.
(3)      Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh  camat yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk.
(4)      Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh  lurah yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk.

BAB VIII
SAMPUL NASKAH DINAS

Bagian Kesatu
Jenis

Pasal 53

Jenis sampul  naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah terdiri atas:
a.     sampul naskah dinas jabatan; dan
b.     sampul naskah dinas perangkat daerah.





Bagian Kedua
Bentuk, Ukuran dan Isi

Pasal 54
Sampul naskah dinas jabatan dan sampul naskah dinas perangkat daerah  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54  berbentuk empat persegi panjang.

Pasal 55
 (1)   Ukuran sampul naskah dinas jabatan dan sampul naskah dinas perangkat daerah  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 meliputi:
a.  sampul kantong dengan ukuran panjang  41 cm dan lebar 30 cm;
b.  sampul folio/map dengan ukuran panjang 35 cm dan lebar 25 cm;
c.  sampul setengah folio dengan ukuran panjang 28 cm dan lebar 18 cm; dan
d.   sampul seperempat folio dengan ukuran panjang 28 cm dan lebar 14 cm.
(2)    Jenis kertas sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kertas  casing dengan warna:
a.   putih untuk sampul naskah dinas jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 54 huruf a; dan
b.   coklat untuk sampul naskah dinas perangkat daerah sebagaimana dimaksud Pasal 54 huruf b.

Pasal 56
(1)    Sampul naskah dinas jabatan berisi lambang negara berwarna kuning emas dan nama jabatan dan alamat, nomor telepon, faksimile,  e-mail, website dan kode pos dibagian tengah atas.
(2)    Sampul perangkat daerah berisi lambang daerah, nama pemerintah  kabupaten, nama SKPD yang bersangkutan, alamat, nomor telepon, nomor faksimile,  e-mail, website dan kode pos dibagian tengah atas.
(3)    Sampul UPT berisi nama pemerintah  kabupaten, nama SKPD dan UPT yang bersangkutan dan alamat, nomor telepon, faksimile,  e-mail, website dan kode pos dibagian tengah atas.

BAB IX
PAPAN NAMA
Bagian Kesatu
Jenis

Pasal 57
Jenis papan nama  di lingkungan pemerintah daerah terdiri atas:
a.     papan nama  kantor  Bupati; dan
b.     papan nama perangkat daerah.

Bagian Kedua

Bentuk, Ukuran, Isi

 

Pasal 58
Papan nama di lingkungan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 berbentuk empat persegi panjang.

Pasal 59
Ukuran papan nama di lingkungan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 disesuaikan dengan besar bangunan.

Pasal 60

(1)      Papan nama di lingkungan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a berisi tulisan KANTOR BUPATI DEMAK, alamat, nomor telepon dan kode pos.
(2)      Papan nama di lingkungan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b berisi tulisan PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK dan nama SKPD yang  bersangkutan,  alamat, nomor telepon serta kode pos.
(3)      Penulisan papan nama kantor tanpa menggunakan lambang jabatan atau lambang daerah.
(4)      Jenis bahan dasar, warna, besar huruf  papan nama kantor  bupati, perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.


Bagian Ketiga
Penempatan

Pasal 61
Papan nama kantor, perangkat daerah  ditempatkan pada tempat yang strategis, mudah dilihat dan serasi dengan letak dan bentuk bangunannya.

Pasal 62
Bagi beberapa kantor, SKPD yang berada di bawah satu atap atau satu komplek, dibuat dalam satu papan nama yang bertuliskan semua nama SKPD.

BAB X
PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN
Pasal 63
(1)      Perubahan dan pencabutan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan dengan  bentuk dan susunan naskah dinas yang sejenis.
(2)      Pejabat yang menandatangani naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang menetapkan, mengeluarkan atau pejabat diatasnya. 

BAB XI
PELAPORAN
Pasal 64
(1)    Pimpinan SKPD melaporkan pelaksanaan naskah dinas di lingkungan SKPD kepada Sekretaris Daerah.
(2)    Sekretaris Daerah melaporkan pelaksanaan naskah dinas di lingkungan SKPD kepada Bupati.

BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 65
Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah.



BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1)      Ketentuan mengenai susunan dan bentuk naskah dinas, kop naskah dinas, sampul naskah dinas, papan nama, bentuk, ukuran dan isi stempel sebagaimana dimaksud dalam Bab III, Bab V, Bab VI, Bab VII, Bab VIII, dan Bab IX tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2)      Ketentuan mengenai bentuk paraf dan penempatan a.n, u.b, u.p, Plt, Plh dan Pj sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 67
Dengan ditetapkannya  Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Demak Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 68
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Demak.
No
Jabatan
Paraf
1
Sekda

2
Asisten III

3
Kabag Hukum

4
Kabag Orpeg


Ditetapkan di Demak
pada tanggal 1 Agustus 2013
                         
                           BUPATI DEMAK,

MOH. DACHIRIN SAID

Diundangkan di Demak
pada tanggal 1 Agustus 2013

             SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK,

                              POERWONO SASMITO
BERITA DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2013 NOMOR 20