PERATURAN BUPATI DEMAK
NOMOR 20 TAHUN 2013
TENTANG
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI DEMAK,
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Demak, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
b.
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Demak sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Demak tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan;
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
12.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas
Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Demak;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Demak;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor
Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Demak;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Demak;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Demak;
19.
Peraturan Bupati Demak Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
20.
Peraturan Bupati Demak Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Perjalanan Dinas
bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Tidak Tetap;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
BUPATI DEMAK TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN DEMAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini
yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Demak.
2.
Pemerintah daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Demak.
4.
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Demak.
5.
Sekretariat daerah yang selanjutnya disebut Setda adalah sekretariat
daerah kabupaten Demak.
6.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten
Demak.
7.
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Demak.
8.
Desa adalah kesatuan masyarakat yang memiliki kewenangan untuk mengatur
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di Daerah
Kabupaten Demak.
9.
Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala
daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang terdiri dari sekretariat
daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, kecamatan, kelurahan dan lembaga lain daerah.
10.
Satuan kerja perangkat daerah kabupaten Demak
selanjutnya disebut SKPD kabupaten Demak adalah sekretariat daerah, sekretariat
DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, kecamatan, kelurahan dan lembaga lain daerah.
11.
Unit pelaksana teknis selanjutnya disebut UPT
adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas atau badan untuk melaksanakan
sebagian urusan dinas atau badan.
12.
Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi
tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan,
pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan
dalam komunikasi kedinasan.
13.
Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat
komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang di lingkungan pemerintah Kabupaten Demak.
14.
Format adalah naskah dinas yang menggambarkan tata
letak dan redaksional, serta penggunaan lambang/logo dan cap dinas.
15.
Stempel/cap dinas adalah tanda identitas dari suatu
jabatan atau SKPD.
16.
Kop naskah dinas adalah kop surat yang menunjukan
jabatan atau nama SKPD tertentu yang ditempatkan dibagian atas kertas.
17.
Kop sampul naskah dinas adalah kop surat yang
menunjukan jabatan atau nama SKPD tertentu yang ditempatkan dibagian atas
sampul naskah.
18.
Kewenangan adalah kekuasaan yang melekat pada suatu
jabatan.
19.
Delegasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung
jawab dari pejabat kepada pejabat atau pejabat dibawahnya.
20.
Mandat adalah pelimpahan wewenang yang diberikan
oleh atasan kepada bawahan untuk melakukan suatu tugas tertentu atas nama yang
memberi mandat.
21.
Penandatanganan naskah dinas adalah hak, kewajiban
dan tanggungjawab yang ada pada seorang pejabat untuk menandatangani naskah
dinas sesuai dengan tugas dan kewenangan pada jabatannya.
22.
Instruksi Bupati adalah naskah dinas yang berisikan perintah
dari bupati kepada bawahan untuk
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
23.
Peraturan pimpinan SKPD adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk
hukum yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh pimpinan SKPD.
24.
Keputusan kepala SKPD adalah naskah dinas dalam
bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat penetapan, individual, konkrit
dan final.
25.
Surat edaran adalah naskah dinas yang berisi
pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang
dianggap penting dan mendesak.
26.
Surat biasa adalah naskah dinas yang berisi
pemberitahuan, pertanyaan, permintaan jawaban atau saran dan sebagainya.
27.
Surat keterangan adalah naskah dinas yang berisi
pernyataan tertulis dari pejabat sebagai tanda bukti untuk menerangkan atau
menjelaskan kebenaran sesuatu hal.
28.
Surat perintah adalah naskah dinas dari atasan yang
ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaaan
tertentu.
29.
Surat izin adalah naskah dinas yang berisi
persetujuan terhadap suatu permohonan yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang.
30.
Surat perjanjian adalah naskah dinas yang berisi
kesepakatan bersama antara dua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan
tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
31.
Surat perintah tugas adalah naskah dinas dari
atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
32.
Surat kuasa adalah naskah dinas dari pejabat yang
berwenang kepada bawahan berisi pemberian wewenang dengan atas namanya untuk
melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan.
33.
Surat undangan adalah naskah dinas dari pejabat
yang berwenang berisi undangan kepada pejabat/pegawai yang tersebut pada alamat
tujuan untuk menghadiri suatu acara kedinasan.
34.
Surat keterangan melaksanakan tugas adalah naskah
dinas dari pejabat yang berwenang berisi pernyataan bahwa seorang pegawai telah
menjalankan tugas.
35.
Surat panggilan adalah naskah dinas dari pejabat
yang berwenang berisi panggilan kepada
seorang pegawai untuk menghadap.
36.
Nota dinas adalah naskah dinas yang bersifat
internal berisi komunikasi kedinasan antar pejabat atau dari atasan kepada bawahan dan dari
bawahan kepada atasan.
37.
Nota pengajuan konsep naskah dinas adalah naskah
dinas untuk menyampaikan konsep naskah dinas kepada atasan.
38.
Lembar disposisi adalah naskah dinas dari pejabat
yang berwenang berisi petunjuk tertulis kepada bawahan.
39.
Telaahan staf adalah naskah dinas dari bawahan
kepada atasan antara lain berisi analisis pertimbangan, pendapat dan
saran-saran secara sistematis.
40.
Pengumuman adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi
pemberitahuan yang bersifat umum.
41.
Laporan adalah naskah dinas dari bawahan kepada atasan yang berisi
informasi dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan tugas kedinasan.
42.
Rekomendasi adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi
keterangan atau catatan tentang sesuatu hal yang dapat dijadikan bahan
pertimbangan kedinasan.
43.
Surat pengantar adalah naskah dinas berisi jenis dan jumlah barang yang
berfungsi sebagai tanda terima.
44.
Telegram adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi hal
tertentu yang dikirim melalui telekomunikasi elektronik.
45.
Berita acara adalah naskah dinas yang berisi keterangan atas sesuatu
hal yang ditanda tangani oleh para
pihak.
46.
Notulen adalah naskah dinas yang memuat catatan
proses sidang atau rapat.
47.
Memo adalah naskah dinas dari pejabat yang
berwenang berisi catatan tertentu.
48.
Daftar hadir adalah naskah dinas dari pejabat
berwenang yang berisi keterangan atas kehadiran seseorang.
49.
Piagam adalah naskah dinas dari pejabat yang
berwenang berisi penghargaan atas
prestasi yang telah dicapai atau keteladanan yang telah diwujudkan.
50.
Surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan
disingkat STTPP adalah naskah dinas yang merupakan tanda bukti seseorang telah
lulus pendidikan dan pelatihan tertentu.
51.
Sertifikat adalah naskah dinas yang merupakan tanda
bukti seseorang telah mengikuti kegiatan tertentu.
52.
Perubahan adalah merubah atau menyisipkan suatu
naskah dinas.
53.
Pencabutan adalah suatu pernyataan tidak berlakunya
suatu naskah dinas sejak ditetapkan pencabutan tersebut.
54.
Pembatalan adalah pernyataan bahwa suatu naskah
dinas dianggap tidak pernah dikeluarkan.
BAB II
TATA NASKAH DINAS
Bagian Kesatu
Asas-asas
Pasal 2
Asas-asas
tata naskah dinas adalah pedoman atau acuan dasar mengenai
pelaksanaan naskah dinas SKPD, yang terdiri atas:
a.
efisien dan efektif;
b.
pembakuan;
c.
akuntabilitas;
d.
keterkaitan;
e.
kecepatan dan ketepatan;
dan
f.
keamanan.
Pasal 3
Asas-asas
tata naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a.
asas efisien dan efektif adalah penyelenggaraan
tata naskah dinas perlu dilakukan melalui
penyederhanaan dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas,
spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar
dan lugas;
b.
asas pembakuan adalah naskah dinas diproses dan
disusun menurut tata cara dan bentuk yang telah dibakukan;
c.
asas akuntabilitas adalah penyelenggaraan
tata naskah dinas harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format,
prosedur, kewenangan, keabsahan dan
dokumentasi;
d.
asas keterkaitan adalah kegiatan penyelenggaraan
tata naskah dinas terkait dengan kegiatan administrasi umum dan
unsur administrasi umum lainnya;
e.
asas kecepatan dan ketepatan adalah kegiatan
untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi SKPD,
tata naskah dinas harus dapat diselesaikan tepat waktu dan tepat
sasaran antara lain dilihat dari kejelasan redaksional, kemudahan prosedural,
kecepatan penyampaian, dan distribusi;
f.
asas keamanan adalah tata naskah dinas harus aman secara fisik dan
substansi (isi) mulai dari penyusunan, klasifikasi,
penyampaian kepada yang berhak, pemberkasan, kearsipan, dan distribusi.
Bagian Kedua
Prinsip-prinsip
Pasal 4
Prinsip-prinsip
penyelenggaraan naskah dinas terdiri atas:
a.
ketelitian;
b.
kejelasan;
c.
singkat dan padat; dan
d.
logis dan meyakinkan.
Pasal 5
(1) Prinsip
ketelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, diselenggarakan secara
teliti dan cermat dari bentuk, susunan pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa
dan penerapan kaidah ejaan didalam pengetikan.
(2) Prinsip
kejelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, diselenggarakan dengan
memperhatikan kejelasan aspek fisik dan materi
dengan mengutamakan metode yang cepat dan tepat.
(3) Prinsip
singkat dan padat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, diselenggarakan
dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(4) Prinsip
logis dan meyakinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d,
diselenggarakan secara runtut dan logis dan meyakinkan serta struktur kalimat
harus lengkap dan efektif.
Pasal 6
Penyelenggaraan naskah dinas dilaksanakan sebagai berikut:
a.
pengelolaan surat masuk;
b.
pengelolaan surat keluar;
c.
tingkat keamanan;
d.
kecepatan proses;
e.
penggunaan kertas surat;
f.
pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran; dan
g.
warna dan kualitas kertas.
Pasal 7
Pengelolaan surat masuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilakukan melalui:
a.
instansi
penerima menindaklanjuti surat yang diterima melalui tahapan:
1.
diagenda dan diklasifikasi sesuai sifat surat serta
didistribusikan ke unit pengelola;
2.
unit pengelola menindaklanjuti sesuai dengan
klasifikasi surat dan arahan pimpinan; dan
3.
surat masuk diarsipkan pada unit tata usaha.
b.
copy surat jawaban yang mempunyai tembusan
disampaikan kepada yang berhak; dan
c.
alur surat menyurat diselenggarakan melalui
mekanisme dari tingkat pimpinan tertinggi hingga ke pejabat struktural terendah
yang berwenang.
Pasal
8
Pengelolaan surat keluar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilakukan melalui tahapan:
a.
konsep surat keluar diparaf secara berjenjang dan terkoordinasi sesuai
tugas dan kewenangannya dan diagendakan oleh masing-masing unit tata usaha
dalam rangka pengendalian;
b.
surat keluar yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang diberi
nomor, tanggal dan stempel oleh unit tata usaha pada masing-masing satuan kerja
perangkat daerah;
c.
surat keluar sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib segera dikirim;
d.
surat keluar diarsipkan pada unit tata usaha masing-masing; dan
e.
surat keluar ditembuskan ke SKPD yang menangani arsip kabupaten demak.
Pasal 9
Tingkat keamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilakukan dengan mencantumkan kode pada sampul
naskah dinas sebagai berikut:
a.
surat sangat rahasia disingkat SR, merupakan surat yang materi dan sifatnya
memiliki tingkat keamanan yang tinggi, erat hubungannya dengan rahasia negara,
keamanan dan keselamatan negara;
b.
surat rahasia disingkat R, merupakan surat yang materi dan sifatnya
memiliki tingkat keamanan tinggi yang berdampak kepada kerugian negara dan
disintegrasi bangsa;
c.
surat penting disingkat P, merupakan surat yang tingkat keamanan isi surat
perlu mendapat perhatian penerima surat;
d.
surat konfidensial disingkat K, merupakan surat yang materi dan sifatnya memiliki
tingkat keamanan sedang yang berdampak kepada terhambatnya jalannya
pemerintahan dan pembangunan; dan
e.
surat biasa disingkat B, merupakan surat yang materi dan sifatnya biasa
namun tidak dapat disampaikan kepada yang tidak berhak.
Pasal 10
Kecepatan proses sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf d, sebagai berikut:
a.
amat segera/kilat, dengan batas waktu 24 jam
setelah surat diterima;
b.
segera, dengan batas waktu 2 x 24 jam setelah surat
diterima;
c.
penting, dengan batas waktu 3 x 24 jam setelah surat
diterima; dan
d.
biasa, dengan batas waktu maksimum 5 hari kerja
setelah surat diterima.
Pasal 11
Penggunaan kertas surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf e, sebagai berikut:
a.
kertas yang digunakan untuk naskah dinas adalah HVS 80 gram;
b.
penggunaan kertas HVS diatas 80 gram atau jenis lain, hanya terbatas untuk
jenis naskah dinas yang mempunyai nilai keasaman tertentu dan nilai kegunaan
dalam waktu lama;
c.
penyediaan surat berlambang negara berwarna kuning emas atau logo daerah
berwarna dicetak di atas kertas 80 gram;
d.
ukuran kertas yang digunakan untuk surat-menyurat adalah Folio/F4 (215 x
330 mm);
e.
ukuran
kertas yang digunakan untuk makalah, paper dan laporan adalah A4 (210 x 297 mm); dan
f.
ukuran kertas yang digunakan untuk pidato adalah A5
(165 x 215 mm).
Pasal 12
Pengetikan sarana administrasi
dan komunikasi perkantoran dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, sebagai berikut:
a.
penggunaan jenis huruf pica;
b.
arial 12 atau disesuaikan dengan kebutuhan;
c.
spasi 1 atau 1,5 atau sesuai kebutuhan; dan
d.
warna tinta adalah hitam.
Pasal 13
Warna dan kualitas kertas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, berwarna putih dengan kualitas
baik (White bond).
BAB III
NASKAH DINAS
Bagian Kesatu
Bentuk Dan Susunan
Pasal 14
(1)
Bentuk dan susunan naskah dinas terdiri atas:
a. produk hukum
daerah;
b. produk hukum
perangkat daerah; dan
c. surat.
(2)
Ketentuan mengenai produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri.
(3) Jenis naskah
dinas yang dirumuskan dalam susunan dan bentuk produk hukum perangkat daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. peraturan
pimpinan SKPD; dan
b. keputusan
pimpinan SKPD.
Pasal 15
(1)
Bentuk dan susunan naskah dinas surat di lingkungan pemerintah daerah terdiri atas:
a.
instruksi bupati;
b.
surat edaran;
c.
surat biasa;
d.
surat keterangan;
e.
surat perintah;
f.
surat izin;
g.
surat perjanjian;
h.
surat perintah tugas;
i.
surat perintah perjalanan
dinas;
j.
surat kuasa;
k.
surat undangan;
l.
surat keterangan
melaksanakan tugas;
m.
surat panggilan;
n.
nota dinas;
o.
nota pengajuan konsep
naskah dinas;
p.
lembar disposisi;
q.
telaahan staf;
r.
pengumuman;
s.
laporan;
t.
rekomendasi;
u.
surat pengantar;
v.
telegram;
w.
lembaran daerah;
x.
berita daerah;
y.
berita acara;
z.
notulen;
aa. memo;
bb. daftar hadir;
cc. Piagam penghargaan;
dd. sertifikat; dan
ee. STTPP;
ff. letter of intent;
gg. memorandum of understanding;
hh. kesepakatan
bersama; dan
ii. perjanjian
kerjasama.
(2)
Ketentuan mengenai surat perintah tugas, surat perintah perjalanan dinas,
lembaran daerah dan berita daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h,
huruf i, huruf w, dan huruf x diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri.
BAB IV
PENGGUNAAN
DAN KEWENANGAN
ATAS
NAMA, UNTUK BELIAU, PELAKSANA TUGAS,
PELAKSANA HARIAN DAN PENJABAT
Pasal 16
(1)
Atas nama yang disingkat a.n. merupakan jenis
pelimpahan wewenang dalam hubungan internal antara atasan kepada pejabat
setingkat dibawahnya.
(2)
Untuk beliau yang disingkat u.b. merupakan jenis
pelimpahan wewenang dalam hubungan internal antara atasan kepada pejabat dua
tingkat dibawahnya.
(3)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) tetap berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang dan pejabat
yang menerima pelimpahan wewenang harus mempertanggungjawabkan kepada pejabat
yang melimpahkan wewenang.
Pasal 17
(1) Pelaksana tugas yang
disingkat Plt merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat
pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, karena pejabat definitif
belum dilantik.
(2) Plt sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat dengan keputusan kepala SKPD atau keputusan
bupati dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
(3)
Plt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas naskah dinas
yang dilakukannya.
Pasal 18
(1)
Pelaksana tugas harian yang disingkat Plh merupakan pejabat sementara pada
jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah
dinas, karena pejabat definitif berhalangan sementara.
(2)
Plh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dengan keputusan kepala
SKPD atau keputusan bupati dan berlaku
paling lama 3 (tiga) bulan.
(3)
Plh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertanggungjawabkan pelaksanaan
atas naskah dinas yang dilakukannya
kepada pejabat definitif.
Pasal 19
(1)
Penjabat yang disingkat Pj. merupakan pejabat sementara untuk jabatan Bupati
(2)
Penjabat sebagaimana pada ayat (1) melaksanakan
tugas pemerintahan pada daerah tertentu sampai dengan pelantikan pejabat
definitif.
BAB
V
PARAF,
PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN,
DAN PENGGUNAAN TINTA UNTUK NASKAH DINAS
Bagian Kesatu
Paraf
Pasal 20
(1)
Setiap naskah dinas sebelum ditandatangani terlebih dahulu diparaf.
(2)
Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat terkait
secara horizontal dan vertikal.
(3)
Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tanda tangan singkat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas
muatan materi, substansi, redaksi dan pengetikan naskah dinas.
(4)
Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a.
paraf hierarki; dan
b.
paraf koordinasi.
Bagian Kedua
Penulisan Nama
Pasal 21
(1)
Penulisan nama Bupati dan Wakil
Bupati pada naskah dinas dalam bentuk
dan susunan surat menggunakan gelar.
(2) Penulisan
nama pejabat selain yang dimaksud pada
ayat (1) menggunakan gelar, nomor induk pegawai dan pangkat.
Bagian Ketiga
Penandatanganan Naskah Dinas
di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 22
Bupati menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan
surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a.
instruksi bupati;
b.
surat edaran;
c.
surat biasa;
d.
surat keterangan;
e.
surat perintah;
f.
surat izin;
g.
surat perjanjian;
h.
surat perintah tugas;
i.
surat kuasa;
j.
surat undangan;
k.
surat keterangan melaksanakan tugas;
l.
surat panggilan;
m.
nota dinas;
n.
lembar disposisi;
o.
pengumuman;
p.
laporan;
q.
rekomendasi;
r.
telegram;
s.
berita acara;
t.
memo;
u.
piagam penghargaan;
v.
sertifikat; dan
w.
STTPP
x.
letter of intent;
y.
memorandum of understanding;
z.
kesepakatan bersama; dan
aa.
perjanjian kerjasama.
Pasal 23
(1)
Bupati mendelegasikan penandatanganan perizinan dibidang pelayanan yang
bersifat lintas sektor kepada SKPD yang membidangi pelayanan perizinan terpadu.
(2)
Penyelenggaraan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
fungsional tetap menjadi tanggung jawab SKPD yang bersangkutan.
Pasal 24
(1)
Wakil Bupati menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a.
surat biasa;
b.
surat keterangan;
c.
surat perintah;
d.
surat izin;
e.
surat perintah tugas;
f.
surat keterangan melaksanakan tugas;
g.
nota dinas;
h.
lembar disposisi;
i.
telaahan staf;
j.
laporan;
k.
rekomendasi; dan
l.
memo.
(2)
Wakil Bupati atas nama Bupati menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan
susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
1. surat edaran;
2. surat biasa;
3. surat
keterangan;
4. surat
perintah;
5. surat izin;
6. surat perintah
tugas;
7. surat
keterangan melaksanakan tugas;
8. nota dinas;
9. lembar disposisi;
10. pengumuman;
11. telegram;
12. berita acara;
13. piagam; dan
14. sertifikat.
Pasal 25
(1) Sekretaris Daerah menandatangani
naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
terdiri atas:
a. surat biasa;
b. surat
keterangan;
c. surat
perintah;
d. surat izin;
e. surat
perjanjian;
f. surat
perintah tugas;
g. surat
perintah perjalanan dinas;
h. surat kuasa;
i. surat
undangan;
j. surat
keterangan melaksanakan tugas;
k. surat
panggilan;
l. nota dinas;
m. nota pengajuan
konsep naskah dinas;
n. lembar
disposisi;
o. telaahan
staf;
p. pengumuman;
q. laporan;
r. rekomendasi;
s. surat
pengantar;
t. berita acara;
u. notulen;
v. memo;
w. daftar hadir; dan
x. sertifikat.
(2) Sekretaris Daerah atas nama Bupati menandatangani naskah dinas
yang dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri
atas:
1. surat edaran;
2. surat biasa;
3. surat keterangan;
4. surat perintah;
5. surat izin;
6. surat
perjanjian;
7. surat perintah
tugas;
8. surat
undangan;
9. surat
keterangan melaksanakan tugas;
10. surat
panggilan;
11. nota dinas;
12. lembar
disposisi;
13. pengumuman;
14. telegram;
15. berita acara;
16. piagam;
17. sertifikat;
dan
18. STTPP;
19. Kesepakatan
bersama;
20. Perjanjian
kerjasama.
Pasal 26
(1) Asisten menandatangani naskah dinas dalam bentuk
dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a.
nota dinas;
b.
nota pengajuan konsep naskah dinas;
c.
lembar disposisi;
d.
telaahan staf;
e.
laporan;
f.
surat pengantar;
g.
notulen; dan
h.
memo.
(2) Asisten atas nama Sekretaris Daerah menandatangani
naskah dinas bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
terdiri atas:
a.
surat biasa;
b.
surat keterangan;
c.
surat perintah;
d.
surat perintah tugas;
e.
surat perintah perjalanan dinas;
f.
surat undangan;
g.
surat panggilan;
h.
nota dinas;
i.
nota pengajuan konsep naskah dinas;
j.
laporan;
k.
surat pengantar; dan
l.
daftar hadir.
Pasal 27
Staf ahli menandatangani
naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
terdiri atas:
a.
nota pengajuan konsep naskah dinas;
b.
telaahan staf; dan
c.
laporan.
Pasal 28
(1) Kepala SKPD menandatangani
naskah dinas dalam
bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a.
surat biasa;
b.
surat keterangan;
c.
surat perintah;
d.
surat izin;
e.
surat perjanjian;
f.
surat perintah tugas;
g.
surat perintah perjalanan dinas;
h.
surat kuasa;
i.
surat undangan;
j.
surat keterangan melaksanakan tugas;
k.
surat panggilan;
l.
nota dinas;
m.
nota pengajuan konsep naskah dinas;
n.
lembar disposisi;
o.
telaahan staf;
p.
pengumuman;
q.
laporan;
r.
rekomendasi;
s.
berita acara;
t.
memo;
u.
daftar hadir; dan
v.
sertifikat.
(2)
Kepala
SKPD yang membidangi pendidikan dan pelatihan selaku kepala SKPD atas nama Bupati
menandatangani naskah dinas dalam
bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a.
surat biasa;
b.
surat undangan;
c.
pengumuman;
d.
laporan;
e.
telegram;
f.
piagam;
g.
sertifikat; dan
h.
STTPP.
Pasal 29
Sekretaris DPRD menandatangani
naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
terdiri atas:
a.
surat biasa;
b.
surat keterangan;
c.
surat perintah;
d.
surat izin;
e.
surat perjanjian;
f.
surat perintah tugas;
g.
surat perintah perjalanan dinas;
h.
surat kuasa;
i.
surat undangan;
j.
surat keterangan melaksanakan tugas;
k.
surat panggilan;
l.
nota dinas;
m.
nota pengajuan konsep naskah dinas;
n.
lembar disposisi;
o.
telaahan staf;
p.
pengumuman;
q.
laporan;
r.
rekomendasi;
s.
berita acara;
t.
memo; dan
u.
daftar hadir.
Pasal
30
Kepala UPT dinas/badan
menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 terdiri atas:
a.
surat biasa;
b.
surat perintah;
c.
surat perjanjian;
d.
surat perintah tugas;
e.
surat perintah perjalanan dinas;
f.
surat kuasa;
g.
surat undangan;
h.
surat keterangan melaksanakan tugas;
i.
surat panggilan;
j.
nota dinas;
k.
nota pengajuan konsep naskah dinas;
l.
lembar disposisi;
m.
telaahan staf;
n.
pengumuman;
o.
laporan;
p.
rekomendasi;
q.
berita acara;
r.
memo; dan
s.
daftar hadir.
Pasal 31
(1)
Sekretaris SKPD menandatangani naskah dinas
dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri
atas:
a.
surat biasa;
b.
surat keterangan;
c.
surat perintah;
d.
surat kuasa;
e.
surat undangan;
f.
nota dinas;
g.
nota pengajuan konsep naskah dinas;
h.
lembar disposisi;
i.
telaahan staf;
j.
laporan;
k.
memo; dan
l.
daftar hadir.
(2)
Sekretaris SKPD atas nama kepala SKPD
menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. surat biasa;
b. surat keterangan;
c. surat perintah;
d. nota dinas; dan
e. daftar hadir.
Pasal 32
Camat menandatangani naskah dalam bentuk dan susunan surat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a.
surat biasa;
b.
surat keterangan;
c.
surat perintah;
d.
surat izin;
e.
surat perjanjian;
f.
surat perintah tugas;
g.
surat perintah perjalanan dinas;
h.
surat kuasa;
i.
surat undangan;
j.
surat keterangan melaksanakan tugas;
k.
surat panggilan;
l.
nota dinas;
m.
nota pengajuan konsep naskah dinas;
n.
lembar disposisi;
o.
telaahan staf;
p.
pengumuman;
q.
laporan;
r.
rekomendasi;
s.
berita acara;
t.
memo; dan
u.
daftar hadir.
Pasal 33
Kepala bagian menandatangani
naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
terdiri atas:
a.
surat perintah;
b.
nota dinas;
c.
nota pengajuan konsep naskah dinas;
d.
lembar disposisi;
e.
telaahan staf;
f.
laporan; dan
g.
daftar hadir.
Pasal 34
Lurah menandatangani naskah
dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
terdiri atas:
a.
surat biasa;
b.
surat keterangan;
c.
surat perintah;
d.
surat izin;
e.
surat perjanjian;
f.
surat perintah tugas;
g.
surat perintah perjalanan dinas;
h.
surat kuasa;
i.
surat undangan;
j.
surat keterangan melaksanakan tugas;
k.
surat panggilan;
l.
nota dinas;
m.
nota pengajuan konsep naskah dinas;
n.
lembar disposisi;
o.
telaahan staf;
p.
pengumuman;
q.
laporan;
r.
rekomendasi;
s.
berita acara;
t.
memo; dan
u.
daftar hadir.
Pasal 35
(1)
Kepala subbagian, kepala subbidang, kepala seksi
menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana
dimaksud Pasal 15 terdiri atas:
a.
nota dinas;
b.
nota pengajuan konsep naskah dinas;
c.
telaahan staf; dan
d.
laporan.
(2)
Kepala subbagian, kepala subbidang, kepala seksi,
atas nama sekretaris, kepala bagian, kepala bidang menandatangani naskah dinas
dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri
atas:
a.
surat perintah;
b.
nota dinas; dan
c.
daftar hadir.
Bagian Keempat
Pendelegasian Wewenang dan
Pemberian Mandat Penandatanganan Naskah Dinas
Pasal 36
(1)
Ketentuan mengenai pendelegasian wewenang dan pemberian mandat penandatanganan
naskah dinas tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati
ini.
(2)
Pelaksanaan pendelegasian wewenang penandatanganan naskah dinas ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
Bagian Kelima
Penggunaan Tinta untuk Naskah Dinas
Pasal 37
(1)
Tinta yang digunakan untuk naskah dinas berwarna hitam.
(2)
Tinta yang digunakan untuk penandatanganan dan paraf naskah dinas
berwarna biru tua.
(3)
Tinta yang dipergunakan untuk keperluan keamanan naskah dinas berwarna
merah.
BAB VI
STEMPEL
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 38
Jenis stempel untuk naskah dinas di lingkungan pemerintah
daerah terdiri atas:
a.
stempel jabatan; dan
b.
stempel perangkat daerah.
Pasal 39
(1)
Stempel jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, stempel jabatan bupati.
(2)
Stempel jabatan bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nama
jabatan dan menggunakan lambang negara dengan pembatas tanda bintang.
Pasal 40
Stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 huruf b, terdiri atas:
a.
stempel SKPD dan
atau lembaga lain;
b.
stempel SKPD untuk keperluan tertentu; dan
c.
stempel UPT.
Bagian Kedua
Bentuk, Ukuran dan Isi
Pasal 41
(1)
Stempel jabatan Bupati, stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 berbentuk lingkaran.
(2)
Stempel jabatan dan stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a. garis lingkaran luar;
b. garis lingkaran tengah;
c. garis lingkaran dalam; dan
e. isi stempel.
Pasal 42
Ukuran stempel jabatan, stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 meliputi:
a.
ukuran garis tengah lingkaran luar stempel jabatan dan stempel perangkat
daerah adalah 4 cm;
b.
ukuran garis tengah lingkaran tengah stempel jabatan dan perangkat
daerah adalah 3,8 cm;
c.
ukuran garis tengah lingkaran dalam stempel jabatan dan perangkat daerah
adalah 2,7 cm; dan
d.
jarak antara 2 (dua) garis yang terdapat dalam lingkaran dalam maksimal 1
cm.
Pasal 43
(1)
Ukuran stempel SKPD untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 huruf b, meliputi:
a.
ukuran garis tengah lingkaran luar stempel
jabatan dan stempel perangkat daerah adalah 1,8 cm;
b.
ukuran garis tengah lingkaran tengah stempel jabatan dan stempel perangkat
daerah adalah 1,7 cm;
c.
ukuran garis tengah lingkaran dalam stempel jabatan dan stempel perangkat
daerah adalah 1,2 cm; dan
d.
jarak antara 2 (dua)
garis yang terdapat dalam lingkaran dalam maksimal 0,5 cm.
(2)
Stempel perangkat daerah untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk
kartu tanda penduduk, kartu pegawai, tanda pengenal, asuransi kesehatan dan sejenisnya.
Pasal 44
(1) Stempel jabatan berisi nama jabatan dan
menggunakan lambang negara dengan pembatas tanda bintang.
(2)
Stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dan huruf b
berisi nama pemerintah kabupaten,
nama SKPD yang bersangkutan.
(3)
Stempel UPT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 huruf c, berisi nama pemerintah kabupaten, nama SKPD dan nama UPT yang
bersangkutan.
Bagian Ketiga
Penggunaan
Pasal 45
(1)
Pejabat yang berhak
menggunakan stempel jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, Bupati dan Wakil Bupati.
(2)
Pejabat yang berhak
menggunakan stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, kepala SKPD, kepala lembaga lainnya, kepala UPT atau pejabat yang diberi wewenang.
Pasal 46
Perangkat
daerah kabupaten yang berhak menggunakan stempel perangkat daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 huruf b meliputi:
a.
sekretariat daerah;
b.
sekretariat DPRD;
c.
dinas daerah;
d.
lembaga teknis daerah;
e.
kecamatan;
f.
kelurahan;
g.
lembaga lain daerah; dan
h.
lembaga lainnya.
Pasal 47
Stempel untuk naskah
dinas menggunakan
tinta berwarna ungu dan dibubuhkan pada bagian kiri tandatangan pejabat yang
menandatangani naskah dinas.
Bagian Keempat
Kewenangan Pemegang dan Penyimpan
Stempel
Pasal 48
(1)
Kewenangan pemegang dan penyimpan stempel jabatan untuk naskah dinas
dilakukan oleh unit yang membidangi urusan ketatausahaan pada sekretariat daerah.
(2)
Kewenangan pemegang dan penyimpan stempel perangkat daerah dilakukan oleh
unit yang membidangi urusan ketatausahaan pada setiap SKPD.
(3)
Unit yang
membidangi urusan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab atas penggunaan stempel.
(4)
Penunjukan pejabat pemegang dan penyimpan stempel sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan keputusan kepala SKPD.
Bagian Kelima
Pengamanan
Pasal 49
(1) Untuk pengamanan stempel naskah
dinas di lingkungan pemerintah daerah, menggunakan kode.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standarisasi kode pengamanan stempel
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB VII
KOP NASKAH DINAS
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 50
Jenis kop naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah
terdiri atas:
a. kop naskah dinas jabatan; dan
b. kop naskah dinas perangkat
daerah.
Bagian Kedua
Bentuk dan Isi
Pasal 51
(1)
Kop naskah dinas jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, untuk Bupati dan Wakil Bupati menggunakan lambang negara
berwarna kuning emas dan ditempatkan dibagian tengah atas serta alamat, nomor telepon, nomor faksimile, web site, e-mail dan kode pos ditempatkan
dibagian tengah bawah untuk
naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat.
(2)
Kop naskah dinas kabupaten memuat lambang daerah ditempatkan dikiri atas, sebutan pemerintah kabupaten, nama satuan kerja perangkat daerah,
alamat, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail dan kode pos.
(3)
Kop naskah dinas kecamatan memuat lambang daerah ditempatkan dikiri atas, sebutan pemerintah kabupaten, nama kecamatan, alamat, nomor
telepon, nomor faksimile, website, e-mail dan kode pos.
(4)
Kop naskah dinas kelurahan memuat lambang daerah yang ditempatkan dikiri atas, sebutan pemerintah kabupaten Demak, nama kecamatan,
kelurahan, alamat, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail dan kode pos.
Bagian Ketiga
Penggunaan
Pasal 52
(1)
Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), digunakan untuk naskah dinas yang
ditandatangani oleh bupati dan wakil bupati.
(2)
Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), digunakan untuk naskah dinas yang
ditandatangani oleh kepala SKPD yang bersangkutan, lembaga lainnya atau
pejabat lain yang ditunjuk.
(3)
Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), digunakan untuk naskah dinas yang
ditandatangani oleh camat yang
bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk.
(4)
Kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), digunakan untuk naskah dinas yang
ditandatangani oleh lurah yang
bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk.
BAB VIII
SAMPUL NASKAH DINAS
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 53
Jenis sampul naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah
terdiri atas:
a. sampul naskah dinas jabatan;
dan
b. sampul naskah dinas perangkat daerah.
Bagian Kedua
Bentuk, Ukuran dan Isi
Pasal 54
Sampul naskah dinas jabatan dan sampul naskah dinas perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 berbentuk
empat persegi panjang.
Pasal 55
(1) Ukuran sampul naskah dinas jabatan dan sampul naskah dinas perangkat daerah
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 meliputi:
a. sampul
kantong dengan ukuran panjang 41 cm dan
lebar 30 cm;
b. sampul
folio/map dengan ukuran panjang 35 cm dan lebar 25 cm;
c. sampul
setengah folio dengan ukuran panjang 28 cm dan lebar 18 cm; dan
d. sampul
seperempat folio dengan ukuran panjang 28 cm dan lebar 14 cm.
(2) Jenis kertas sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kertas casing dengan warna:
a. putih untuk sampul
naskah dinas jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 54 huruf a; dan
b. coklat untuk sampul
naskah dinas perangkat daerah sebagaimana dimaksud Pasal 54 huruf b.
Pasal 56
(1) Sampul naskah dinas jabatan berisi lambang negara berwarna kuning emas dan nama jabatan dan alamat, nomor telepon, faksimile, e-mail, website dan kode pos dibagian tengah
atas.
(2) Sampul
perangkat daerah berisi lambang daerah, nama pemerintah kabupaten, nama SKPD yang bersangkutan,
alamat, nomor telepon, nomor faksimile,
e-mail, website dan kode pos dibagian tengah atas.
(3) Sampul UPT
berisi nama pemerintah kabupaten, nama
SKPD dan UPT yang bersangkutan dan alamat, nomor telepon, faksimile, e-mail, website dan kode pos dibagian tengah
atas.
BAB IX
PAPAN NAMA
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 57
Jenis papan nama
di lingkungan pemerintah daerah terdiri atas:
a. papan nama kantor
Bupati; dan
b. papan nama perangkat daerah.
Bagian Kedua
Bentuk, Ukuran, Isi
Pasal 58
Papan nama di lingkungan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 berbentuk empat persegi panjang.
Pasal 59
Ukuran papan nama di lingkungan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 disesuaikan dengan besar bangunan.
Pasal 60
(1)
Papan nama di lingkungan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 huruf a berisi tulisan KANTOR BUPATI DEMAK, alamat, nomor telepon dan kode
pos.
(2)
Papan nama di lingkungan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 huruf b berisi tulisan PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK dan nama SKPD yang
bersangkutan, alamat, nomor
telepon serta kode pos.
(3)
Penulisan papan nama kantor tanpa menggunakan lambang jabatan atau lambang
daerah.
(4)
Jenis bahan dasar, warna, besar huruf
papan nama kantor bupati,
perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Ketiga
Penempatan
Pasal 61
Papan nama kantor, perangkat daerah
ditempatkan pada tempat yang strategis, mudah dilihat dan serasi dengan
letak dan bentuk bangunannya.
Pasal 62
Bagi beberapa kantor, SKPD yang berada di bawah satu atap
atau satu komplek, dibuat dalam satu papan nama yang bertuliskan semua nama
SKPD.
BAB X
PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN
Pasal 63
(1)
Perubahan dan pencabutan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam bab ini
dilakukan dengan bentuk dan susunan
naskah dinas yang sejenis.
(2)
Pejabat yang menandatangani naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh pejabat yang menetapkan, mengeluarkan atau pejabat
diatasnya.
BAB XI
PELAPORAN
Pasal 64
(1) Pimpinan SKPD melaporkan pelaksanaan naskah dinas di lingkungan
SKPD kepada Sekretaris Daerah.
(2) Sekretaris Daerah melaporkan pelaksanaan naskah dinas di
lingkungan SKPD kepada Bupati.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 65
Sekretaris Daerah melaksanakan
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan naskah dinas di lingkungan pemerintah
daerah.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk naskah dinas, kop
naskah dinas, sampul naskah dinas, papan nama, bentuk, ukuran dan isi stempel sebagaimana dimaksud dalam Bab III, Bab V,
Bab VI, Bab VII, Bab VIII, dan Bab IX tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2) Ketentuan mengenai bentuk paraf
dan penempatan a.n, u.b, u.p,
Plt, Plh dan Pj sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
Pasal 67
Dengan ditetapkannya Peraturan
Bupati ini, maka Peraturan Bupati Demak Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pedoman
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 68
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Demak.
No
|
Jabatan
|
Paraf
|
1
|
Sekda
|
|
2
|
Asisten III
|
|
3
|
Kabag Hukum
|
|
4
|
Kabag Orpeg
|
|
Ditetapkan di Demak
pada tanggal 1 Agustus 2013
BUPATI DEMAK,
MOH. DACHIRIN SAID
Diundangkan di Demak
pada tanggal 1 Agustus 2013
SEKRETARIS
DAERAH KABUPATEN DEMAK,
POERWONO SASMITO
BERITA DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2013 NOMOR 20