PERBEDAAN PERMENDAGRI 3 TAHUN
2005
DAN PERMENDAGRI 54 TAHUN 2009
NO.
|
PERMENDAGRI 3
TAHUN 2005
|
PERMENDAGRI 54
TAHUN 2009
|
1.
|
Judul :
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
|
Judul :
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
|
2.
|
BAB II Pasal 2 :
Azas-azas Tata Naskah Dinas
terdiri dari :
a. Azas Dayaguna dan Hasilguna
b. Azas Pembakuan
c. Azas Pertanggungjawaban
d. Azas Keterkaitan
e. Azas Kecepatan dan Ketepatan
f. Azas Keamanan
|
BAB II Pasal 2 :
Asas tata naskah dinas terdiri
atas :
a. asas efisien dan efektif
b. asas pembakuan
c. asas akuntabilitas
d. asas keterkaitan
e. asas kecepatan dan ketepatan
f. asas keamanan
|
3.
|
Tidak terdapat pasal tentang
prinsip-prinsip penyelenggaraan naskah dinas
|
BAB II Pasal 4 :
Prinsip-prinsip penyelenggaraan naskah dinas terdiri
atas :
a. ketelitian
b. kejelasan
c. singkat dan padat ; dan
d. logis dan menyakinkan
|
4.
|
Pasal 5 :
Pengelolaan surat
masuk dan surat
keluar tidak diperinci
|
Pasal 7 dan 8:
Pengelolaan surat masuk dan
surat keluar dijelaskan rinci
|
5.
|
Pasal 5 :
Tingkat keamanan surat :
a. Sangat Rahasia (SR)
b. Rahasia I
c. Konfidensial (K)
d. Biasa (B)
|
Pasal 9 :
Tingkat keamanan surat :
a. Sangat Rahasia (SR)
b. Rahasia I
c. Penting (P)
d. Konfidensial (K)
e. Biasa (B)
|
6.
|
Pasal 5 :
Kecepatan penyampaian :
a. Amat Segera/Kilat : 24 jam
b. Segera : 2 x 24 jam
c. Biasa : 5 hari
|
Pasal 10 :
Kecepatan proses :
a. Amat Segera/Kilat : 24 jam
b. Segera : 2 x 24 jam
c. Penting : 3 x 24 jam
d. Biasa : 5 hari
|
7.
|
Pasal 5 :
· Jenis kertas tidak rinci
·
Tidak menyebutkan warna dari kop surat
|
Pasal 11 :
a. Kertas yang digunakan untuk naskah dinas adalah HVS
80 gram
c. Penyediaan surat
berlambang Negara berwarna kuning emas atau logo daerah berwarna dicetak di
atas kertas 80 gram
|
8.
|
Pasal 5 :
Warna tinta adalah hitam
|
Pasal 12 :
Warna tinta tidak disebutkan
|
9.
|
Lampiran I romawi I huruf A :
Instruksi termasuk dalam naskah
dinas produk hukum
|
Pasal 15 :
Instruksi termasuk dalam naskah
dinas surat
|
- 2 -
NO.
|
PERMENDAGRI
3 TAHUN 2005
|
PERMENDAGRI
54 TAHUN 2009
|
10.
|
Lampiran I romawi I huruf B:
Lembaran daerah dan STTPP tidak termasuk dalam naskah dinas
bentuk surat
|
Pasal 15 :
Lembaran daerah dan STTPP termasuk masuk dalam naskah dinas
bentuk surat
|
11.
|
Lampiran I romawi IV angka 1 :
Penggunaan a.n., u.b., Plh, Plt dan Pj :
Huruf c :
·
Pejabat
ad interim (ai, ditulis a kecil, i
kecil) ditulis di belakang nama jabatan yang menjadi wewenangnya
Huruf d dan e :
· Penggunaan menyebutkan pejabat
yang berhak menggunakan Pj dan Plh
·
Pelaksana
Tugas (Plt), ditulis di depan nama jabatan yang menjadi wewenangnya,
dipergunakan untuk mengisi kekosongan pimpinan atau pejabat struktural pada
suatu jabatan struktural, yang dikarenakan pejabat struktural definitive
tersebut mendapat tugas kedinasan yang harus meninggalkan kantor atau berhalangan
karena sesuatu hal dalam jangka waktu tertentu.
|
Pasal 17 huruf :
·
Tidak
mengatur pejabat ad interim
·
Plt
merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan
wewenang penandatanganan naskah dinas, karena pejabat definit belum dilantik.
·
Plh
merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan
wewenang penandatanganan naskah dinas, karena pejabat definitive berhalangan
sementara.
·
Pejabat
yang disingkat Pj. merupakan pejabat sementara untuk jabatan gubernur, bupati
dan walikota.
|
12.
|
Lampiran I romawi II : Kewenangan Penandatanganan
Naskah Dinas
Angka 1 Bupati/Walikota :
Huruf d :
Bupati/Walikota dapat mendelegasikan
penandatanganan naskah dinas tertentu kepada Pejabat yang ditunjuk secara
tertulis dengan Peraturan Bupati/Walikota, kecuali Peraturan Daerah.
|
Tidak mengatur pengecualian pendelegasian
penandatanganan naskah dinas
|
13.
|
Lampiran I romawi II : Kewenangan Penandatanganan
Naskah Dinas
Angka 1 Bupati/Walikota :
Huruf e :
·
Peraturan Daerah
·
Peraturan Bupati/Walikota
·
Keputusan Bupati/Walikota
·
dst
|
Pasal 33
(2)
Bupati/Walikota menandatangani naskah dinas ……….(ada
tambahan naskah dinas berikut) :
·
surat keterangan melaksanakan tugas
·
STTPP
|
14.
|
Ketentuan tentang pendelegasian kewenangan
penandatanganan perizinan di bidang pelayanan yang bersifat lintas sektor
tidak diatur
|
Pasal 34 :
(1) Bupati/Walikota mendelegasikan penandatanganan
perizinan di bidang pelayanan yang bersifat lintas sektor kepada SKPD yang
membidangi pelayanan perizinan terpadu.
(2) Penyelenggaraan perizinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara fungsional menjadi tanggung jawab SKPD yang bersangkutan.
|
- 3 -
NO.
|
PERMENDAGRI
3 TAHUN 2005
|
PERMENDAGRI
54 TAHUN 2009
|
15.
|
Lampiran I romawi II : Kewenangan Penandatanganan
Naskah Dinas
Angka 2 Wakil Bupati/Wakil Walikota :
Huruf b :
(1) tidak ada
(2) tidak mengatur penggunaan atas nama Bupati/Walikota
untuk menandatanganan naskah dinas yang dilakukan oleh Wakil Bupati/Walikota
|
Pasal 35 :
(1) Wakil Bupati/Wakil Walikota menandatangani naskah
dinas ……….(ada tambahan naskah dinas berikut) :
·
surat perintah tugas
·
surat keterangan melaksanakan tugas
·
telaahan
staf
Naskah dinas yang dimaksud (angka
(1) dan angka (2)) pada Permendagri 54 Tahun 2009 tidak ada pada Permendagri
3 tahun 2005
(2) Wakil Bupati/Wakil Walikota atas nama
Bupati/Walikota menandatangani naskah dinas meliputi……….(dst)
|
16.
|
Lampiran I romawi II : Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas
Angka 3 Sekretaris Daerah :
Huruf f :
Sekretaris Daerah atas nama Bupati/Wallikota menandatangani :
1) Peraturan Bupati/Walikota
2) Keputusan Bupati/Walikota
3) dst
|
Pasal 36 :
(1)
Sekretaris Daerah menandatangani naskah dinas ……….(ada
tambahan naskah dinas berikut) :
·
rekomendasi
·
daftar
hadir
·
sertifikat
Naskah dinas yang dimaksud pada Permendagri 54
Tahun 2009 tidak ada pada Permendagri 3 tahun 2005
(2)
Sekretaris Daerah atas nama Bupati/ Walikota
menandatangani naskah dinas meliputi :
a.
Dalam bentuk dan susunan produk hukum berupa
keputusan bupati/walikota; dan
b.
(ada tambahan naskah dinas berikut):
· Nota Dinas
· Piagam
· STTPP
|
17.
|
Lampiran I romawi II : Kewenangan Penandatanganan
Naskah Dinas
Angka 4 Asisten :
Huruf e :
Asisten atas wewenang jabatannya menandatangani
naskah dinas :
1.
Surat Edaran
2.
Surat Keterangan
3.
Surat Perintah
4.
Surat Tugas
5.
Surat Undangan
6.
Surat Panggilan
7.
Pengumuman
8.
Telegram/Radiogram
9.
...dst
Huruf d :
Asisten atas nama Sekretaris Daerah menandatangani
naskah dinas :
1.
Surat Edaran
2.
Surat Keterangan
3.
Surat Perintah
4.
Surat Tugas
5.
Surat Undangan
6.
Surat Panggilan
7.
Pengumuman
8.
Telegram/Radiogram
9.
...dst
|
Pasal 37 :
(1)
Asisten menandatangani naskah dinas berikut :
a.
Nota
dinas
b. Nota pengajuan konsep naskah dinas
c.
Lembar
disposisi
d.
Telaahan
staf
e.
Laporan
f.
Surat pengantar
g.
Notulen;
dan
h.
Memo
2.
Asisten
atas nama Sekretaris Daerah menandatangani naskah dinas bentuk dan susunan surat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas : (ada tambahan naskah dinas berikut)
·
Surat biasa
·
Surat perintah perjalanan dinas
·
Nota
pengajuan konsep naskah dinas
·
Surat pengantar; dan
·
Daftar
hadir
Naskah dinas yang dimaksud (angka
(1) dan angka (2)) pada Permendagri 54 Tahun 2009 tidak ada pada Permendagri
3 tahun 2005
|
- 4 -
NO.
|
PERMENDAGRI
3 TAHUN 2005
|
PERMENDAGRI
54 TAHUN 2009
|
18.
|
Tidak mengatur tentang staf ahli
|
Pasal 38 :
Staf ahli menandatangani naskah dinas dalam
bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas :
a.
Nota pengajuan konsep naskah dinas
b.
Telaahan staf; dan
c.
laporan
|
19.
|
Lampiran I romawi II : Kewenangan Penandatanganan
Naskah Dinas
Angka 7 Pimpinan Satuan Organisasi di lingkungan
Kabupaten/Kota
Huruf a dan b
|
Pasal 39
(1)
Kepala SKPD menandatangani naskah dinas dama bentuk
dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas : (ada
tambahan naskah dinas berikut)
· Rekomendasi
· Berita acara
· Memo
· Daftar hadir
· Sertifikat
Naskah dinas yang dimaksud pada
Permendagri 54 Tahun 2009 tidak ada pada Permendagri 3 tahun 2005
(2)
Kepala SKPD atas nama bupati/walikota menandatangani
naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 terdiri atas :
b.
Dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 terdiri atas : (ada tambahan naskah dinas berikut)
1.
Surat biasa
2.
Surat keterangan
3.
Surat perintah ; dan
4.
Surat undangan
|
20.
|
Lampiran I romawi II : Kewenangan Penandatanganan
Naskah Dinas
·
Tidak mengatur tentang kewenangan penandatangan naskah
dinas oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
|
Pasal 39 ayat (3) :
Kepada badan pendidikan dan pelatihan selaku
kepala SKPD atas nama bupati/walikota menandatangani naskah dinas dalam
bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas :
a.
Surat biasa ;
b.
Surat undangan ;
c.
Pengumuman ;
d.
Laporan ;
e.
Telegram ;
f.
Piagam ;
g.
Sertifikat ; dan
h.
STTPP
|
- 5 -
NO.
|
PERMENDAGRI
3 TAHUN 2005
|
PERMENDAGRI
54 TAHUN 2009
|
21.
|
Lampiran I romawi II : Kewenangan Penandatanganan
Naskah Dinas
Angka 6 Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Huruf a :
Tidak mengatur penggunaan atas nama Bupati/Walikota
untuk menandatanganan naskah dinas yang dilakukan oleh Sekretaris DPRD
|
Pasal 40 :
(1)
Sekretaris DPRD menandatangani naskah dinas dalam
bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 terdiri atas : (ada
tambahan naskah dinas berikut)
· Surat izin
· Surat perjanjian
· Surat kuasa
· Surat keterangan melaksanakan
tugas
· Rekomendasi
· Berita acara
· Memo
Naskah dinas yang dimaksud pada
Permendagri 54 Tahun 2009 tidak ada pada Permendagri 3 tahun 2005
(2)
Sekretaris DPRD atas nama bupati/walikota
menandatangani naskah dinas meliputi :
a.
Dalam bentuk produk hukum keputusan bupati/walikota,
dan
b.
Dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 terdiri atas :
1.
surat biasa ;
2.
surat keterangan ; dan
3.
surat perintah
|
22.
|
Tidak mengatur tentang
kewenangan penandatanganan naskah dinas oleh Kepala UPT Dinas/Badan
|
Diatur dalam Pasal 41
|
23.
|
Tidak mengatur tentang
kewenangan penandatanganan naskah dinas oleh Sekretaris Dinas/Badan/Kantor
|
Diatur dalam Pasal 42
|
24.
|
Lampiran I romawi II :
Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas
Angka 7 Pimpinan Satuan
Organisasi di lingkungan Kabupaten/Kota
Huruf c :
·
Tidak mengatur penggunaan atas nama Bupati/Walikota untuk menandatanganan
naskah dinas yang dilakukan oleh Camat
|
Pasal 43
(1) Camat menandatangani naskah dinas dalam bentuk
dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas : (ada
tambahan naskah dinas berikut)
·
Surat izin
·
Surat perjanjian
·
Surat perintah perjalanan dinas
·
Surat keterangan melaksanakan tugas
·
Telaahan staf
·
Rekomendasi
Naskah dinas yang dimaksud pada
Permendagri 54 Tahun 2009 tidak ada pada Permendagri 3 tahun 2005
(2) Camat atas nama bupati/walikota menandatangani
naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaiman dimaksud dalam Pasal
15 terdiri atas :
c. Surat biasa
d. Surat keterangan
e. Surat perintah ; dan
f. Surat undangan
|
- 6 -
NO.
|
PERMENDAGRI
3 TAHUN 2005
|
PERMENDAGRI
54 TAHUN 2009
|
25.
|
Lampiran I romawi II : Kewenangan Penandatanganan
Naskah Dinas
Angka 5 Kepala Bagian
|
Dalam Pasal 44
(2)
Kepala Bagian, kepala bidang atas nama kepala SKPD
menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana
dimkasud dalam pasal 15 terdiri atas : (ada tambahan naskah dinas berikut)
· Surat biasa
· Surat keterangan
Naskah dinas yang dimaksud (angka (1) dan angka
(2)) pada Permendagri 54 Tahun 2009 tidak ada pada Permendagri 3 tahun 2005
|
26.
|
Lampiran I romawi II : Kewenangan Penandatanganan
Naskah Dinas
Angka 7 Pimpinan Satuan Organisasi di lingkungan
Kabupaten/Kota
Huruf d :
·
Tidak mengatur penggunaan atas nama Camat untuk
menandatanganan naskah dinas yang dilakukan oleh Lurah
|
Pasal 45
(1)
Lurah menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan
susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas : (ada
tambahan naskah dinas berikut)
· Surat perjanjian
· Surat keterangan melaksanakan
tugas
· Telaahan staf
· Berita Daerah
Naskah dinas yang dimaksud pada
Permendagri 54 Tahun 2009 tidak ada pada Permendagri 3 tahun 2005
(2)
Lurah atas nama camat menandatangani naskah dinas
dalam bentuk dan susunan surat sebagaiman dimaksud dalam Pasal 15 terdiri
atas :
a.
Surat biasa
b.
Surat keterangan
c.
Surat perintah ; dan
d.
Surat undangan
|
27.
|
Tidak mengatur tentang kewenangan penandatanganan
naskah dinas oleh kepala subbagian, kepala subbidang, kepala seksi
|
Pasal 46
(1)
Kepala subabagian, kepala subbidang, kepala seksi
menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimanan
dimaksud dalam pasal 15 terdiri atas :
a.
Nota dinas
b.
Nota pengajuan konsep naskah dinas
c.
Telaahan staf; dan
d.
Laporan
(2)
Kepala subabagian, kepala subbidang, kepala seksi
atas nama sekretaris, kepala bagian, kepala bidang menandatangani naskah
dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimanan dimaksud dalam pasal 15
terdiri atas :
a.
Surat perintah
b.
Nota dinas; dan
c.
Daftar hadir
|
- 7 -
NO.
|
PERMENDAGRI
3 TAHUN 2005
|
PERMENDAGRI
54 TAHUN 2009
|
28.
|
Lampiran I romawi III : Pembubuhan Paraf
a. Pembubuhan Paraf Secara Hierarkhis
Tidak menyebutkan tentang pembubuhan paraf pada
produk hukum yang lebih dari satu lembar
b. Pembubuhan Paraf Koordinasi
2) Bentuk dan Model Paraf Koordinasi dari
Pejabat yang bersangkutan diserahkan pengaturannya di Daerah.
|
Lampiran huruf C : Paraf dan Penulisan Nama
1. Pembubuhan Paraf Hierarkhis :
e.
naskah
dinas dalam bentuk produk dan susunan produk hukum/surat yang lebih dari satu
lembar, setiap lembarnya diparaf pada pojok kiri kertas bagian bawah.
2. Pembubuhan Paraf Koordinasi :
c.
Paraf koordinasi dibuat dalam bentuk stempel persegi
empat.
|
29.
|
Tidak mengatur tentang pelaksanaan pendelegasian
penandatanganan naskah dinas
|
Pasal 47 :
(2) Pelaksanaan pendelegasian penandatanganan naskah
dinas ditetapkan dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/walikota
|
30.
|
Tidak mengatur tentang penggunaan warna tinta
|
Pasal 48 :
(1)
Tinta yang digunakan untuk naskah dinas berwarna
hitam
(2)
Tinta yang digunakan untuk penandatanganan dan paraf
naskah dinas berwarna biru tua
(3) Tinta yang dipergunakan untuk keperluan keamanan
naskah dinas berwarna merah
|
31.
|
Tidak menyebutkan rinciannya
|
Pasal 51 :
Stempel Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 huruf a, terdiri dari atas :
a.
stempel
SKPD dan atau lembaga lain;
b.
stempel
SKPD untuk keperluan tertentu; dan
c.
stempel
UPT
|
32.
|
Pasal 13 :
Stempel untuk keperluan tertentu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati/Walikota
|
Pasal 54 :
(1) Ukuran stempel SKPD untuk keperluan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b, meliputi :
a.
ukuran garis tengah lingkaran luar stempel jabatan
dan stempel perangkat daerah adalah 1,8 cm ;
b.
ukuran garis tengah lingkaran tengah stempel jabatan
dan stempel perangkat daerah adalah 1,7 cm ;
c.
ukuran garis tengah lingkaran dalam stempel jabatan
dan stempel perangkat daerah adalah 1,2 cm ; dan
d.
jarak antara 2 (dua) garis yang terdapat dalam
lingkaran dalam maksimal 0,5 cm.
(2)
Stempel perangkat daerah untuk keperluan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk kartu tanda penduduk,
kartu pegawai, tanda pengenal, asuransi kesehatan dan sejenisnya.
|
- 8 -
NO.
|
PERMENDAGRI
3 TAHUN 2005
|
PERMENDAGRI
54 TAHUN 2009
|
33.
|
Tidak mengatur tentang penyimpan stempel
|
Pasal 59 :
(1) Kewenangan pemegang dan penyimpan stempel jabatan
untuk naskah dinas dilakukan oleh unit yang membidangi urusan ketatausahaan
pada sekretariat daerah ;
(2) Kewenangan pemegang dan penyimpan stempel perangkat
daerah dilakukan oleh unit yang membidangi urusan ketatausahaan pada setiap
SKPD ;
(3) Unit yang membidangi urusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggungjawab atas penggunaan stempel.
(4) Penunjukkan pejabat pemegang dan penyimpan stempel
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan kepala SKPD.
|
34.
|
Tidak mengatur tentang pengamanan stempel naskah
dinas.
|
Pasal 60 :
(1)
Untuk pengamanan stempel naskah dinas di lingkungan
pemerintah daerah menggunakan kode ;
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standarisasi kode
pengamanan stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri oleh
gubernur, bupati/walikota
|
35.
|
Pasal 20 :
(1) Kop naskah dinas Bupati/Walikota menggunakan Lambang
Negara berwarna hitam dan ditempatkan di tengah atas, sedangkan kop naskah
dinas Bupati/Walikota menggunakan Kop
(2) Kop naskah dinas DPRD Kabupaten/Kota memuat sebutan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KABUPATEN/KOTA dengan
menggunakan Lambang Daerah berwarna hitam dan ditempatkan di bagian kiri atas
(3) Kop Naskah Dinas Perangkat Daerah memuat sebutan
Pemerintah Kabupaten/Kota, Nama Perangkat Daerah, Alamat, Nomor Telepon,
Nomor Faksimile dan Kode Pos, menggunakan Lambang Daerah berwarna hitam dan
ditempatkan pada bagian kiri atas
(4) Kop Naskah Dinas Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan
memuat sebutan “Pemerintah Kabupaten/Kota” diiukuti nama Kecamatan, nama
Kelurahan, alamat, nomor telepon, nomor faksimile dan kode pos
(5)
Kop Naskah Dinas Perangkat Desa menggunakan kop
lambang daerah
|
Pasal 62 :
(1) Kop naskah dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 huruf a, untuk gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan
walikota/wakil walikota menggunakan :
(3) Kop naskah dinas perangkat daerah kabupaten/kota
memuat sebutan pemerintah kabupaten/kota, nama satuan kerja perangkat daerah,
alamat, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail dan kode pos ;
(4) Kop naskah dinas kecamatan memuat sebutan pemerintah
kabupaten/kota, nama kecamatan, alamat, nomor telepon, nomor faksimile,
website, e-mail dan kode pos ;
(5) Kop naskah dinas kelurahan memuat sebutan pemerintah
kabupaten/kota, nama kecamatan, kelurahan, alamat, nomor telepon, nomor
faksimile, website, e-mail dan kode pos.
|
- 9 -
NO.
|
PERMENDAGRI 3
TAHUN 2005
|
PERMENDAGRI 54
TAHUN 2009
|
36.
|
Pasal 24 :
(1) Sampul Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota
berbentuk empat persegi panjang dan berwarna coklat muda jenis kertas
Cassing.
|
Pasal 67 :
(2) Jenis sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menggunakan kertas cassing dengan warna :
a. Putih untuk sampul naskah dinas jabatan sebagaimana dimaksud pasal 65 huruf
a ; dan
b. Coklat untuk sampul naskah dinas perangkat daerah
sebagaimana dimaksud pasal 65 huruf b.
|
37.
|
Pasal 26 :
(1) Kop Sampul Naskah Dinas Bupati/Walikota menggunakan
Lambang Negara berwarna hitam dan ditempatkan pada tengah atas.
(2) Kop Sampul Naskah Dinas Perangkat Daerah menggunakan
Lambang Daerah berwarna hitam dan ditempatkan pada bagian kiri atas.
(3) Kop Sampul Naskah Dinas Perangkat Daerah menggunakan
Kop Lambang Daerah.
Tidak mengatur sampul UPT
|
Pasal 68
(1) Sampul naskah dinas jabatan berisi lambang Negara
berwarna kuning emas dan nama jabatan dan alamat, nomor telepon, faksimile,
e-mail, website dank ode pos di bagian atas
(2) Sampul perangkat daerah berisi nama pemerintah
provinsi atau kabupaten/kota, nama SKPD yang bersangkutan, alamat, nomor telepon,
facsimile, e-mail, website dan kode pos di bagian tengah atas
(3) Sampul UPT berisi nama pemerintah provinsi atau
kabupaten/kota, nama SKPD dan UPT yang bersangkutan dan alamat, nomor
telepon, faksimile, e-mail, website dan kode pos di bagian tengah atas
|
38.
|
Pasal 29 :
(1) Papan Nama Satuan Kerja Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, berbentuk empat persegi panjang dengan
ukuran 1 (satu) berbanding 2 (dua) berisi Nama Satuan Kerja Perangkat Daerah,
Alamat, Telepon dan Kode Pos Wilayah
(2) Papan Nama Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berwarna dasar putih dengan tulisan huruf balok
berwarna hitam.
Pasal 30 :
Bentuk, Ukuran dan Isi Papan Nama Satuan Kerja
Perangkat Daerah di Lingkunngan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
Peraturan Menteri ini.
|
Pasal 71 :
Ukuran papan nama di lingkungan pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 disesuaikan dengan besar bangunan
Pasal 72 :
(3) Jenis bahan dasar, warna, besar huruf papan nama kantor
gubernur, kantor bupati/walikota, perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh gubernur dan bupati/walikota
|
39.
|
Tidak mengatur tentang
pelaporan pelaksanaan naskah dinas
|
Pasal 76 :
(1) Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan naskah dinas
di lingkungan pemerintah kabupaten/kota kepada gubernur
(2) Gubernur melaporkan pelaksanaan naskah dinas di
lingkkungan pemerintah provinsi dan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
naskah dinas di lingkungan pemerintah kabupaten/kota kepada Menteri Dalam
Negeri
|
- 10 -
NO.
|
PERMENDAGRI
3 TAHUN 2005
|
PERMENDAGRI
54 TAHUN 2009
|
40.
|
Tidak mengatur tentang
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan naskah dinas
|
Pasal 77 :
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan
pengawasan atas penyelenggaraan naskah dinas di lingkungan pemerintah
provinsi dan kabupaten/kota
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan naskah dinas di lingkungan pemerintah kabupaten/kota
|