Minggu, 31 Mei 2015

PERBEDAAN PERMENDAGRI 3 TAHUN 2005 DAN PERMENDAGRI 54 TAHUN 2009



PERBEDAAN PERMENDAGRI 3 TAHUN 2005
DAN PERMENDAGRI 54 TAHUN 2009


NO.
PERMENDAGRI 3 TAHUN 2005
PERMENDAGRI 54 TAHUN 2009
1.     
Judul :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
Judul :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
2.     
BAB II Pasal 2 :
Azas-azas Tata Naskah Dinas terdiri dari :
a.    Azas Dayaguna dan Hasilguna
b.   Azas Pembakuan
c.    Azas Pertanggungjawaban
d.    Azas Keterkaitan
e.    Azas Kecepatan dan Ketepatan
f.     Azas Keamanan
BAB II Pasal 2 :
Asas tata naskah dinas terdiri atas :
a.    asas efisien dan efektif
b.   asas pembakuan
c.    asas akuntabilitas
d.    asas keterkaitan
e.    asas kecepatan dan ketepatan
f.     asas keamanan
3.     
Tidak terdapat pasal tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan naskah dinas
BAB II Pasal 4 :
Prinsip-prinsip penyelenggaraan naskah dinas terdiri atas :
a.    ketelitian
b.   kejelasan
c.    singkat dan padat ; dan
d.    logis dan menyakinkan
4.     
Pasal 5 :
Pengelolaan surat masuk dan surat keluar tidak diperinci
Pasal 7 dan 8:
Pengelolaan surat masuk dan surat keluar dijelaskan rinci
5.     
Pasal 5 :
Tingkat keamanan surat :
a.    Sangat Rahasia (SR)
b.   Rahasia I
c.    Konfidensial (K)
d.    Biasa (B)
Pasal 9 :
Tingkat keamanan surat :
a.    Sangat Rahasia (SR)
b.   Rahasia I
c.    Penting (P)
d.    Konfidensial (K)
e.    Biasa (B)
6.     
Pasal 5 :
Kecepatan penyampaian :
a.    Amat Segera/Kilat :       24 jam    
b.   Segera                 : 2 x 24 jam     
c.    Biasa                   :        5 hari     
Pasal 10 :
Kecepatan proses :
a.    Amat Segera/Kilat :       24 jam
b.   Segera                 : 2 x 24 jam
c.    Penting                : 3 x 24 jam
d.    Biasa                   :        5 hari
7.     
Pasal 5 :
·     Jenis kertas tidak rinci
·     Tidak menyebutkan warna dari kop surat
Pasal 11 :
a.    Kertas yang digunakan untuk naskah dinas adalah HVS 80 gram
c.    Penyediaan surat berlambang Negara berwarna kuning emas atau logo daerah berwarna dicetak di atas kertas 80 gram
8.     
Pasal 5 :
Warna tinta adalah hitam
Pasal 12 :
Warna tinta tidak disebutkan
9.     
Lampiran I romawi I huruf A :
Instruksi termasuk dalam naskah dinas produk hukum
Pasal 15 :
Instruksi termasuk dalam naskah dinas surat


- 2 -

NO.
PERMENDAGRI 3 TAHUN 2005
PERMENDAGRI 54 TAHUN 2009
10.  
Lampiran I romawi I huruf B:
Lembaran daerah dan  STTPP tidak termasuk dalam naskah dinas bentuk surat
Pasal 15 :
Lembaran daerah dan  STTPP termasuk masuk dalam naskah dinas bentuk surat
11.  
Lampiran I romawi IV angka 1 :
Penggunaan a.n., u.b., Plh, Plt dan Pj :
Huruf c :
·     Pejabat ad interim (ai, ditulis a kecil, i  kecil) ditulis di belakang nama jabatan yang menjadi wewenangnya
Huruf d dan e :
·     Penggunaan menyebutkan pejabat yang berhak menggunakan Pj dan Plh
·     Pelaksana Tugas (Plt), ditulis di depan nama jabatan yang menjadi wewenangnya, dipergunakan untuk mengisi kekosongan pimpinan atau pejabat struktural pada suatu jabatan struktural, yang dikarenakan pejabat struktural definitive tersebut mendapat tugas kedinasan yang harus meninggalkan kantor atau berhalangan karena sesuatu hal dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 17 huruf :
·    Tidak mengatur pejabat ad interim
·    Plt merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, karena pejabat definit belum dilantik.
·    Plh merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, karena pejabat definitive berhalangan sementara.
·    Pejabat yang disingkat Pj. merupakan pejabat sementara untuk jabatan gubernur, bupati dan walikota.
12.  
Lampiran I romawi II : Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas
Angka 1 Bupati/Walikota :
Huruf d :
Bupati/Walikota dapat mendelegasikan penandatanganan naskah dinas tertentu kepada Pejabat yang ditunjuk secara tertulis dengan Peraturan Bupati/Walikota, kecuali Peraturan Daerah.
Tidak mengatur pengecualian pendelegasian penandatanganan naskah dinas
13.  
Lampiran I romawi II : Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas
Angka 1 Bupati/Walikota :
Huruf e :
·         Peraturan Daerah
·         Peraturan Bupati/Walikota
·         Keputusan Bupati/Walikota
·         dst
Pasal 33
(2) Bupati/Walikota menandatangani naskah dinas ……….(ada tambahan naskah dinas berikut) :
·      surat keterangan melaksanakan tugas
·      STTPP
14.  
Ketentuan tentang pendelegasian kewenangan penandatanganan perizinan di bidang pelayanan yang bersifat lintas sektor tidak diatur
Pasal 34 :
(1) Bupati/Walikota mendelegasikan penandatanganan perizinan di bidang pelayanan yang bersifat lintas sektor kepada SKPD yang membidangi pelayanan perizinan terpadu.
(2) Penyelenggaraan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional menjadi tanggung jawab SKPD yang bersangkutan.


- 3 -

NO.
PERMENDAGRI 3 TAHUN 2005
PERMENDAGRI 54 TAHUN 2009
15.  
Lampiran I romawi II : Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas
Angka 2 Wakil Bupati/Wakil Walikota :
Huruf b :
(1) tidak ada
(2) tidak mengatur penggunaan atas nama Bupati/Walikota untuk menandatanganan naskah dinas yang dilakukan oleh Wakil Bupati/Walikota
Pasal 35 :
(1) Wakil Bupati/Wakil Walikota menandatangani naskah dinas ……….(ada tambahan naskah dinas berikut) :
·         surat perintah tugas
·         surat keterangan melaksanakan tugas
·         telaahan staf
Naskah dinas yang dimaksud (angka (1) dan angka (2)) pada Permendagri 54 Tahun 2009 tidak ada pada Permendagri 3 tahun 2005
(2) Wakil Bupati/Wakil Walikota atas nama Bupati/Walikota menandatangani naskah dinas meliputi……….(dst)
16.  
Lampiran I romawi II : Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas
Angka 3 Sekretaris Daerah :
Huruf f :
Sekretaris Daerah atas nama Bupati/Wallikota menandatangani :
1) Peraturan Bupati/Walikota
2) Keputusan Bupati/Walikota
3) dst

Pasal 36 :
(1) Sekretaris Daerah menandatangani naskah dinas ……….(ada tambahan naskah dinas berikut) :
·      rekomendasi
·      daftar hadir
·      sertifikat
Naskah dinas yang dimaksud pada Permendagri 54 Tahun 2009 tidak ada pada Permendagri 3 tahun 2005
(2) Sekretaris Daerah atas nama Bupati/ Walikota menandatangani naskah dinas meliputi :
a.  Dalam bentuk dan susunan produk hukum berupa keputusan bupati/walikota; dan
b.  (ada tambahan naskah dinas berikut):
·       Nota Dinas
·       Piagam
·       STTPP
17.  
Lampiran I romawi II : Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas
Angka 4 Asisten :
Huruf e :
Asisten atas wewenang jabatannya menandatangani naskah dinas :
1.    Surat Edaran
2.    Surat Keterangan
3.    Surat Perintah
4.    Surat Tugas
5.    Surat Undangan
6.    Surat Panggilan
7.    Pengumuman
8.    Telegram/Radiogram
9.    ...dst

Huruf d :
Asisten atas nama Sekretaris Daerah menandatangani naskah dinas :
1.    Surat Edaran
2.    Surat Keterangan
3.    Surat Perintah
4.    Surat Tugas
5.    Surat Undangan
6.    Surat Panggilan
7.    Pengumuman
8.    Telegram/Radiogram
9.    ...dst
Pasal 37 :
(1) Asisten menandatangani naskah dinas berikut :
a.   Nota dinas
b.  Nota pengajuan konsep naskah dinas
c.   Lembar disposisi
d.   Telaahan staf
e.   Laporan
f.    Surat pengantar
g.   Notulen; dan
h.   Memo
2.   Asisten atas nama Sekretaris Daerah menandatangani naskah dinas bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas : (ada tambahan naskah dinas berikut)
·      Surat biasa
·      Surat perintah perjalanan dinas
·      Nota pengajuan konsep naskah dinas
·      Surat pengantar; dan
·      Daftar hadir
Naskah dinas yang dimaksud (angka (1) dan angka (2)) pada Permendagri 54 Tahun 2009 tidak ada pada Permendagri 3 tahun 2005

- 4 -


NO.
PERMENDAGRI 3 TAHUN 2005
PERMENDAGRI 54 TAHUN 2009
18.  
Tidak mengatur tentang staf ahli
Pasal 38 :
Staf ahli menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas :
a.    Nota pengajuan konsep naskah dinas
b.   Telaahan staf; dan
c.    laporan
19.  
Lampiran I romawi II : Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas
Angka 7 Pimpinan Satuan Organisasi di lingkungan Kabupaten/Kota
Huruf a dan b

Pasal 39
(1) Kepala SKPD menandatangani naskah dinas dama bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas : (ada tambahan naskah dinas berikut)
·      Rekomendasi
·      Berita acara
·      Memo
·      Daftar hadir
·      Sertifikat
Naskah dinas yang dimaksud pada Permendagri 54 Tahun 2009 tidak ada pada Permendagri 3 tahun 2005

(2) Kepala SKPD atas nama bupati/walikota menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas :
b.   Dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas : (ada tambahan naskah dinas berikut)
1.    Surat biasa
2.    Surat keterangan
3.    Surat perintah ; dan
4.    Surat undangan
20.  
Lampiran I romawi II : Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas
·         Tidak mengatur tentang kewenangan penandatangan naskah dinas oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 39 ayat (3) :
Kepada badan pendidikan dan pelatihan selaku kepala SKPD atas nama bupati/walikota menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas :
a.    Surat biasa ;
b.   Surat undangan ;
c.    Pengumuman ;
d.    Laporan ;
e.    Telegram ;
f.     Piagam ;
g.    Sertifikat ; dan
h.    STTPP

- 5 -


NO.
PERMENDAGRI 3 TAHUN 2005
PERMENDAGRI 54 TAHUN 2009
21.  
Lampiran I romawi II : Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas
Angka 6 Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Huruf a :
Tidak mengatur penggunaan atas nama Bupati/Walikota untuk menandatanganan naskah dinas yang dilakukan oleh Sekretaris DPRD

Pasal 40 :
(1) Sekretaris DPRD menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 terdiri atas : (ada tambahan naskah dinas berikut)
·      Surat izin
·      Surat perjanjian
·      Surat kuasa
·      Surat keterangan melaksanakan tugas
·      Rekomendasi
·      Berita acara
·      Memo
Naskah dinas yang dimaksud pada Permendagri 54 Tahun 2009 tidak ada pada Permendagri 3 tahun 2005

(2) Sekretaris DPRD atas nama bupati/walikota menandatangani naskah dinas meliputi :
a.  Dalam bentuk produk hukum keputusan bupati/walikota, dan
b.  Dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas :
1.   surat biasa ;
2.   surat keterangan ; dan
3.   surat perintah
22.  
Tidak mengatur tentang kewenangan penandatanganan naskah dinas oleh Kepala UPT Dinas/Badan
Diatur dalam Pasal 41
23.  
Tidak mengatur tentang kewenangan penandatanganan naskah dinas oleh Sekretaris Dinas/Badan/Kantor
Diatur dalam Pasal 42
24.  
Lampiran I romawi II : Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas
Angka 7 Pimpinan Satuan Organisasi di lingkungan Kabupaten/Kota
Huruf c :
·         Tidak mengatur penggunaan atas nama Bupati/Walikota untuk menandatanganan naskah dinas yang dilakukan oleh Camat

Pasal 43
(1) Camat menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas : (ada tambahan naskah dinas berikut)
·      Surat izin
·      Surat perjanjian
·      Surat perintah perjalanan dinas
·      Surat keterangan melaksanakan tugas
·      Telaahan staf
·      Rekomendasi
Naskah dinas yang dimaksud pada Permendagri 54 Tahun 2009 tidak ada pada Permendagri 3 tahun 2005

(2) Camat atas nama bupati/walikota menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaiman dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas :
c.    Surat biasa
d.   Surat keterangan
e.   Surat perintah ; dan
f.   Surat undangan


- 6 -


NO.
PERMENDAGRI 3 TAHUN 2005
PERMENDAGRI 54 TAHUN 2009
25.  
Lampiran I romawi II : Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas
Angka 5 Kepala Bagian

Dalam Pasal 44
(2) Kepala Bagian, kepala bidang atas nama kepala SKPD menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimkasud dalam pasal 15 terdiri atas : (ada tambahan naskah dinas berikut)
·      Surat biasa
·      Surat keterangan
Naskah dinas yang dimaksud (angka (1) dan angka (2)) pada Permendagri 54 Tahun 2009 tidak ada pada Permendagri 3 tahun 2005
26.  
Lampiran I romawi II : Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas
Angka 7 Pimpinan Satuan Organisasi di lingkungan Kabupaten/Kota
Huruf d :
·         Tidak mengatur penggunaan atas nama Camat untuk menandatanganan naskah dinas yang dilakukan oleh Lurah

Pasal 45
(1) Lurah menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas : (ada tambahan naskah dinas berikut)
·      Surat perjanjian
·      Surat keterangan melaksanakan tugas
·      Telaahan staf
·      Berita Daerah
Naskah dinas yang dimaksud pada Permendagri 54 Tahun 2009 tidak ada pada Permendagri 3 tahun 2005

(2) Lurah atas nama camat menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaiman dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas :
a.  Surat biasa
b.  Surat keterangan
c.  Surat perintah ; dan
d.  Surat undangan

27.  
Tidak mengatur tentang kewenangan penandatanganan naskah dinas oleh kepala subbagian, kepala subbidang, kepala seksi
Pasal 46
(1) Kepala subabagian, kepala subbidang, kepala seksi menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimanan dimaksud dalam pasal 15 terdiri atas :
a.   Nota dinas
b.  Nota pengajuan konsep naskah dinas
c.   Telaahan staf; dan
d.   Laporan
(2) Kepala subabagian, kepala subbidang, kepala seksi atas nama sekretaris, kepala bagian, kepala bidang menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimanan dimaksud dalam pasal 15 terdiri atas :
a.    Surat perintah
b.   Nota dinas; dan
c.    Daftar hadir


- 7 -


NO.
PERMENDAGRI 3 TAHUN 2005
PERMENDAGRI 54 TAHUN 2009
28.  
Lampiran I romawi III : Pembubuhan Paraf
a.  Pembubuhan Paraf Secara Hierarkhis
Tidak menyebutkan tentang pembubuhan paraf pada produk hukum yang lebih dari satu lembar
b. Pembubuhan Paraf Koordinasi
2)  Bentuk dan Model Paraf Koordinasi dari Pejabat yang bersangkutan diserahkan pengaturannya di Daerah.
Lampiran huruf C : Paraf  dan Penulisan Nama
1.  Pembubuhan Paraf Hierarkhis :
e.    naskah dinas dalam bentuk produk dan susunan produk hukum/surat yang lebih dari satu lembar, setiap lembarnya diparaf pada pojok kiri kertas bagian bawah.
2.  Pembubuhan Paraf Koordinasi :
c.    Paraf koordinasi dibuat dalam bentuk stempel persegi empat.
29.  
Tidak mengatur tentang pelaksanaan pendelegasian penandatanganan naskah dinas
Pasal 47 :
(2) Pelaksanaan pendelegasian penandatanganan naskah dinas ditetapkan dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/walikota
30.  
Tidak mengatur tentang penggunaan warna tinta
Pasal 48 :
(1) Tinta yang digunakan untuk naskah dinas berwarna hitam
(2) Tinta yang digunakan untuk penandatanganan dan paraf naskah dinas berwarna biru tua
(3) Tinta yang dipergunakan untuk keperluan keamanan naskah dinas berwarna merah
31.  
Tidak menyebutkan rinciannya
Pasal  51 :
Stempel Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, terdiri dari atas :
a.    stempel SKPD dan atau lembaga lain;
b.   stempel SKPD untuk keperluan tertentu; dan
c.    stempel UPT
32.  
Pasal 13 :
Stempel untuk keperluan tertentu ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota
Pasal  54 :
(1) Ukuran stempel SKPD untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b, meliputi :
a.  ukuran garis tengah lingkaran luar stempel jabatan dan stempel perangkat daerah adalah 1,8 cm ;
b.  ukuran garis tengah lingkaran tengah stempel jabatan dan stempel perangkat daerah adalah 1,7 cm ;
c.   ukuran garis tengah lingkaran dalam stempel jabatan dan stempel perangkat daerah adalah 1,2 cm ; dan
d.  jarak antara 2 (dua) garis yang terdapat dalam lingkaran dalam maksimal 0,5 cm.
(2) Stempel perangkat daerah untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk kartu tanda penduduk, kartu pegawai, tanda pengenal, asuransi kesehatan dan sejenisnya.


- 8 -


NO.
PERMENDAGRI 3 TAHUN 2005
PERMENDAGRI 54 TAHUN 2009
33.  
Tidak mengatur tentang penyimpan stempel
Pasal 59 :
(1) Kewenangan pemegang dan penyimpan stempel jabatan untuk naskah dinas dilakukan oleh unit yang membidangi urusan ketatausahaan pada sekretariat daerah ;
(2) Kewenangan pemegang dan penyimpan stempel perangkat daerah dilakukan oleh unit yang membidangi urusan ketatausahaan pada setiap SKPD ;
(3) Unit yang membidangi urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggungjawab atas penggunaan stempel.
(4) Penunjukkan pejabat pemegang dan penyimpan stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan kepala SKPD.
34.  
Tidak mengatur tentang pengamanan stempel naskah dinas.
Pasal 60 :
(1) Untuk pengamanan stempel naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah menggunakan kode ;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standarisasi kode pengamanan stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri oleh gubernur, bupati/walikota
35.  
Pasal 20 :
(1) Kop naskah dinas Bupati/Walikota menggunakan Lambang Negara berwarna hitam dan ditempatkan di tengah atas, sedangkan kop naskah dinas Bupati/Walikota menggunakan Kop
(2) Kop naskah dinas DPRD Kabupaten/Kota memuat sebutan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KABUPATEN/KOTA dengan menggunakan Lambang Daerah berwarna hitam dan ditempatkan di bagian kiri atas
(3) Kop Naskah Dinas Perangkat Daerah memuat sebutan Pemerintah Kabupaten/Kota, Nama Perangkat Daerah, Alamat, Nomor Telepon, Nomor Faksimile dan Kode Pos, menggunakan Lambang Daerah berwarna hitam dan ditempatkan pada bagian kiri atas
(4) Kop Naskah Dinas Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan memuat sebutan “Pemerintah Kabupaten/Kota” diiukuti nama Kecamatan, nama Kelurahan, alamat, nomor telepon, nomor faksimile dan kode pos
(5) Kop Naskah Dinas Perangkat Desa menggunakan kop lambang daerah
Pasal 62 :
(1) Kop naskah dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a, untuk gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota menggunakan :
(3) Kop naskah dinas perangkat daerah kabupaten/kota memuat sebutan pemerintah kabupaten/kota, nama satuan kerja perangkat daerah, alamat, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail dan kode pos ;
(4) Kop naskah dinas kecamatan memuat sebutan pemerintah kabupaten/kota, nama kecamatan, alamat, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail dan kode pos ;
(5) Kop naskah dinas kelurahan memuat sebutan pemerintah kabupaten/kota, nama kecamatan, kelurahan, alamat, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail dan kode pos.


- 9 -

NO.
PERMENDAGRI 3 TAHUN 2005
PERMENDAGRI 54 TAHUN 2009
36.  
Pasal 24 :
(1) Sampul Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota berbentuk empat persegi panjang dan berwarna coklat muda jenis kertas Cassing.
Pasal 67 :
(2) Jenis sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kertas cassing dengan warna :
a.  Putih untuk sampul naskah dinas  jabatan sebagaimana dimaksud pasal 65 huruf a ; dan
b.  Coklat untuk sampul naskah dinas perangkat daerah sebagaimana dimaksud pasal 65 huruf b.
37.  
Pasal 26 :
(1) Kop Sampul Naskah Dinas Bupati/Walikota menggunakan Lambang Negara berwarna hitam dan ditempatkan pada tengah atas.
(2) Kop Sampul Naskah Dinas Perangkat Daerah menggunakan Lambang Daerah berwarna hitam dan ditempatkan pada bagian kiri atas.
(3) Kop Sampul Naskah Dinas Perangkat Daerah menggunakan Kop Lambang Daerah.
Tidak mengatur sampul UPT
Pasal 68
(1) Sampul naskah dinas jabatan berisi lambang Negara berwarna kuning emas dan nama jabatan dan alamat, nomor telepon, faksimile, e-mail, website dank ode pos di bagian atas
(2) Sampul perangkat daerah berisi nama pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, nama SKPD yang bersangkutan, alamat, nomor telepon, facsimile, e-mail, website dan kode pos di bagian tengah atas
(3) Sampul UPT berisi nama pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, nama SKPD dan UPT yang bersangkutan dan alamat, nomor telepon, faksimile, e-mail, website dan kode pos di bagian tengah atas
38.  
Pasal 29 :
(1) Papan Nama Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 1 (satu) berbanding 2 (dua) berisi Nama Satuan Kerja Perangkat Daerah, Alamat, Telepon dan Kode Pos Wilayah
(2) Papan Nama Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna dasar putih dengan tulisan huruf balok berwarna hitam.

Pasal 30 :
Bentuk, Ukuran dan Isi Papan Nama Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkunngan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
Pasal 71 :
Ukuran papan nama di lingkungan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 disesuaikan dengan besar bangunan

Pasal 72 :
(3) Jenis bahan dasar, warna, besar huruf papan nama kantor gubernur, kantor bupati/walikota, perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh gubernur dan bupati/walikota
39.  
Tidak mengatur tentang pelaporan pelaksanaan naskah dinas
Pasal 76 :
(1) Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan naskah dinas di lingkungan pemerintah kabupaten/kota kepada gubernur
(2) Gubernur melaporkan pelaksanaan naskah dinas di lingkkungan pemerintah provinsi dan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan naskah dinas di lingkungan pemerintah kabupaten/kota kepada Menteri Dalam Negeri


- 10 -


NO.
PERMENDAGRI 3 TAHUN 2005
PERMENDAGRI 54 TAHUN 2009
40.  
Tidak mengatur tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan naskah dinas
Pasal  77 :
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan naskah dinas di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan naskah dinas di lingkungan pemerintah kabupaten/kota